Polisi Ancam Bubarkan Kerumunan Penjemput Abu Bakar Ba'syir

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir segera bebas. Polisi mengancam akan bubarkan rombongan penjemput jika picu kerumunan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu bubarkan rombongan penjemput Abu Bakar Ba\'asyir jika memicu kerumunan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan segera menghirup udara bebas. Polisi memberi warning siap membubarkan rombongan penjemput jika memicu terjadinya kerumunan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 8 Januari 2021. Ba'asyir akan keluar dari penjara karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan.

Untuk mengantisipasi kepulangan Ba’asyir, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengimbau kepada pengikutnya untuk tidak mengadakan kegiatan pengamanan dan pengawalan yang bisa memicu kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda dalam siaran pers yang diterima Tagar, Selasa, 5 Januari 2021.

Dan sebagai langkah antisipasi, Ahmad Luthfi telah menginstruksikan ke jajarannya untuk membuat pos gugus tugas. Pos tersebut berisi tim gabungan yang berasal dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. 

Terkait dengan pengamanan saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir ke Sukoharjo, Kapolda Ahmad Luthfi menyatakan tidak akan melakukan pengamanan secara berlebihan. Anggota Polri tetap diterjunkan namun dalam kerangka menjaga kamtibmas, seperti untuk mengatur arus lalu lintas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi protokol kesehatan. Tim gugus covid akan bertindak tegas," imbuhnya.

Baca juga: 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan selama menjalani masa pidana. Remisi tersebut di antaranya remisi umum, dasawarsa, khusus seperti hari keagamaan Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. []

Berita terkait
Kondisi Terkini Kesehatan Abu Bakar Baasyir Jelang Bebas
Kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang berusia 80 tahun itu dinyatakan membaik usai beberapa kali dirujuk ke rumah sakit.
3 Hari Lagi, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni dari Lapas
Tidak kurang dari 3 hari lagi, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal menghirup udara bebas. Baasyir bebas murni Jumat, 8 Januari 2021.
Dua Pertimbangan untuk Membebaskan Abu Bakar Baasyir
Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menyatakan ada dua pertimbangan untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.