Polisi Amankan Sabu dan 22 Kilogram Ganja di Aceh

Polisi menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika di Aceh.
Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polisi)

Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengamankan 9 tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti berupa 3,37 gram sabu-sabu dan 22 kilogram ganja kering.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aminuddin Harahap mengatakan, sembilan tersangka itu, ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda dan salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil.

“Dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika, tiga di antaranya ditangkap di Aceh Utara dan Bireuen. Tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Raja.

Kedua tersangka ini merupakan Pegawai Negeri Sipil di salah satu instansi pemerintah.

Raja menambahkan, awal petugas berhasil menangkap tersangka yang berinsial RMT, 36 tahun, di salah satu kebun yang berada di kawasan Lampisang, Aceh Besar, dengan barang bukti berupa tiga sabu seberat 0,60 gram dan daun ganja kering 0,27 gram.

Ketika diintrogasi oleh petugas, maka tersangka mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari Yahwa untuk di jual, maka Jumat, 31 Juli 2020, pihak kepolisian kembali menangkap dua orang tersang, yaitu berinisial KJ, 45 tahun dan TK, 46 tahun.

“Kedua tersangka ini merupakan Pegawai Negeri Sipil di salah satu instansi pemerintah dan satu orang lagi merupakan narapidana ang sedang menjalani masa hukuman dengan keterkaitan pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja,” tutur Raja.

Tambahnya, petugas Rutan Kelas II B Banda Aceh juga mengamankan tersangka yang berinisial DS dan AS, karena sebelumnya pernah mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu untuk salah seorang narapidana yang berinisial KJ.

Berdasarkan hasil pengembangan maka diketahui bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari isteri KJ untuk di antarkan ke Rutan Klas II B Banda Aceh dan petugas juga berhasil mengamankan TK yeng bertugas mencari narkotika untuk KJ.

“Sementara itu KJ mengakui bahwa narkotika sabu dengan berat 0,13 gram dan ganja 0,30 gram untuk di gunakan sendiri di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Dihari yang sama, petugas tersangka yang berinisial MAK, 23 tahun, warga Bireuen,” kata Raja.

Baca juga: 

Menurut Raja, MAK menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram di saku jaket sebelah kanan, kemudian saat dilakukan penangkapan, MAK mengakui bahwa narkotika tersebut di peroleh dari RIZAL sebanyak satu paket di Pos jaga Desa Lambaro Angan, Aceh Besar.

Maka tidak menunggu waktu yang lama, pada tanggal 4 Agustus 2020, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu di pinggir jalan di gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh.

Pada Rabu, 5 Agustus 2020, petugas menangkap tersangka berinisial FTP di rumah kos yang dihuninya, di kawasan Lamdom, Banda Aceh dan ditemukan sembilan bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 gram, serta satu bungkusan dari kertas koran yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat 0,88 gram, satu buah timbangan digital merek Camry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka dirinya memperoleh sabu dari MZ, 27 tahun warga Aceh Utara, dibeli pada Rabu, 29 Juli 2020, di kawasan Geudong, Kabupaten Aceh Utara seharga 3 juta rupiah.

Usai memproleh informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke Aceh Utara dan berhasil menangkap MZ, pengakuannya ia mendapatkan narkotika itu dari MN, pada 30 Juli 2020, di Kota Lhokseumawe untuk dijual ke orang lain dan dirinya memperoleh fee sebesar Rp 500 ribu.

Pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Bireuen, dilokasi itu pihaknya menangkap MN. Maka ditemukan ganja sebanyak dua karung warna putih yang berisikan 22 ikat gulungan.

“Sementara ada satu orang tersangka yang berinisial OJI telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami masih terus melakukan pengejaran hingga sampai ketemu,” kata Raja. []

Berita terkait
Jawaban Pemkab Aceh Utara Soal Tunggakan Listrik
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Aceh berjanji akan melunasi seluruh tunggakan listrik dianggaran APBD perubahan tahun 2020.
Jalan Rusak Akibat Longsor di Aceh Belum Diperbaiki
jalan lintas Kota Meulaboh–Pidie yang rusak akibat terkena longsor hingga kini belum diperbaiki.
Pendulang Emas di Aceh Barat Tertimbun Longsor
Seorang pendulang emas di Aceh barat, Aceh meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat melimbang emas.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.