Polisi Amankan Kondom Saat Tangkap Vernita Syabilla

Satu kotak kondom diamankan saat anggota Polresta Bandar Lampung tangkap artis Vernita Syabilla.
Vernita Syabilla. (Foto: Instagram/@vernitasyabilla)

Jakarta - Tim Khusus Unit perlindungan Wanita dan Anak Polresta Bandar Lampung menggerebek artis Vernita Syabilla di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan satu kotak kondom.

Kami juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta, dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebanyak Rp 16 juta.

"Kami amankan barang bukti nota booking di salah satu kamar di hotel tersebut dan kami juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi dan tiga buah handphone," kata Zahwani Pandra ketika dihubungi Tagar pada Kamis 30 Juli 2020.

Vernita SyabillaVernita Syabilla. (Foto: Instagram/@vernitasyabilla)

Vernita Syabilla dan diduga dua muncikari berinisial MK dan MMA ditangkap pada Selasa sore 28 Juli 2020, pukul 17.00 WIB. Mereka telah lebih dulu membooking kamar sejak Selasa siang, 28 Juli 2020.

"Berada di kota Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 dan langsung menginap di salah satu hotel tersebut yang berada di kota Bandar Lampung," ujar Zahwani Pandra.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian penyidikan menetapkan MK dan MMA sebagai tersangka dan Vernita Syabilla sebagai saksi hingga menunggu proses pengembangan terhadap bukti lainnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari itu juga, setelah penyelidikan meningkatkan menjadi penyidikan sehingga status hukum kepada ketiga berhasil kita amankan, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MMA, sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka yang terlibat diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, dan pemindahan seseorang, atau memberi bayaran untuk tujuan mengekploitasi terhadap orang tersebut di wilayah Republik Indonesia. Ditambah lagi ada denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta," kata Zahwani Pandra.

Berita terkait
Modus Muncikari Prostitusi Tawarkan Vernita Syabilla
Polisi mengungkap modus muncikari dalam praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis Vernita Syabilla.
Menunduk, Vernita Syabilla Minta Maaf ke Keluarga
Artis Vernita Syabilla meminta maaf kepada keluarganya karena terbelit dalam dugaan kasus prostitusi online.
Nia Ramadhani Kesal Tak Bisa Kupas Salak Disebut Gimmick
Selebritis Nia Ramadhani sempat membuat heboh tidak bisa mengupas buah salak. Namun, ia kesal ketidakmampuannya itu disebut gimmmick.