Ruteng - Polres Manggarai berhasil mengamankan pria berinisial ASN, pelaku tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 10 juta dan handphone (Hp) di Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai NTT, Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 16.00 Wita sore.
Pria berusia 24 tahun itu beralamat di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pelaku mencungkil jendela kos korban, kemudian mengambil uang milik korban sebanyak Rp 10 juta dan satu buah HP.
Kapolres Manggarai, AKPB Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono mengatakan, penangkapan terhadap ASN berdasarkan laporan Polisi pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.
Korbannya bernama Imam Fauzi, 30 tahun beralamat di Lempe Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan laporan dari korban tersebut, unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ASN di Leda Kelurahan Bangka Leda Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
"Pelaku mencungkil jendela kos korban, kemudian mengambil uang milik korban sebanyak Rp 10 juta dan satu buah HP," kata Ipda Bagus Suhartono kepada Tagar, Jumat 18 September 2020.
Ia menjelaskan, dari tangan ASN, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP dan uang sisa sebanyak Rp 4.550.000.
Kronologi kejadian jelas dia, dimana pada Rabu 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 dini hari Wita, ASN ke kos korban di Lempe dengan membawa sebilah parang. Sesampainya di kos korban, ASN kemudian mencungkil jendela.
Setelah berhasil mencungki jendela, kemudian ASN masuk ke dalam kos dan mengambil uang milik korban sebanyak Rp 10 juta dan satu buah HP.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke unit Pidum satuan Reskrim Polres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya. []