Polisi Akui Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan

Meski sudah resmi ditunjuk sebagai pengacara Djoko Tjandra. Tetapi kini polisi belum menerima surat kuasa atas penunjukkan itu.
Pengacara Otto Hasibuan. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra telah menunjuk pengacara kawakan Otto Hasibuan untuk menjadi kuasa hukumnya terkait kasus pembuatan surat jalan yang melibatkan jenderal polisi dan oknum kejaksaan. 

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabiro Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat kuasa atas penunjukkan itu.

Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya.

"Menurut JST (Joko Sugiarto Tjandra) bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," ujarnya di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Resmi Dikerangkeng di Rutan Salemba

Awi menuturkan polri sudah memulai kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra sebagai saksi. Polisi juga telah menahan Djoko Tjandra di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri sejak Jumat, 31 Juli 2020 malam.

"Statusnya bukan merupakan tahanan penyidik. Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu," kata dia.

"Pada intinya (penahanan) ini adalah untuk mempermudah mendekat ke penyidik," tutur Awi.

Diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ditangkap di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020, dengan melibatkan Polisi Diraja Malaysia.

Dia sempat keluar-masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. Sejumlah jenderal polisi dan oknum kejaksaan turut membantu upaya Djoko Tjandra dalam melakukan perjalanan di Indonesia.

Baca juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Harus Dibebaskan Demi Hukum

Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat paspor, dan KTP Elektronik (e-KTP) dengan bantuan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.

Selain itu, terkuak juga jika Djoko Tjandra sempat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dengan didampingi Brigjen Prasetijo Utomo. Dua nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memberikan surat jalan dan tes bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Selain Prasetijo, dalam kasus ini Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot jenderal polisi lainnya yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.

Saat ini, Napoleon dan Nugroho masih dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan telah dinyatakan melanggar etik. []

Berita terkait
Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking Kena Pasal Berlapis
Polisi menetapkan Anita D Kolopaking, selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis.
Djoko Tjandra dan Momentum Bongkar BLBI - Bank Bali
Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi mengatakan penangkapan Djoko Tjandra bisa jadi momentum bongkar korupsi Bank Bali dan BLBI.
Penangkapan Djoko Tjandra Tak Terkait Calon Kapolri
Menurut IPW, kepolisian Malaysia yang punya peran dalam penangkapan Djoko Tjandra.