Polisi Akhirnya Sita Belasan Jerigen Bahan Miras Oplosan

Hendro Asriyanto menjelaskan, dari jumlah barang bukti yang disita serta dari informasi masyarakat, keduanya memang berprofesi sebagai pengoplos.
Polisi dengan hasil sitaan bahan baku miras oplosan di Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji, Jumat (20/4). (Doc.Polres Jepara/alf)
Jepara, (Tagar 204/2018) - Anggota Polres Jepara menyita belasan jerigen bahan baku untuk pembuatan miras oplosan dalam operasi yang dilaksanakan Jumat (20/4) dini hari. Barang-barang itu disita dari dua pengoplos di rumah mereka yakni Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara.

Dua pengoplos tersebut yakni Ali Mahmudi warga RT 3 RW 4 dan Suwarso warga RT 3 RW 3  Desa Mambak. Kedua orang ini diketahui berstatus paman dan keponakan.

Dari Ali Mahmudi, disita sembilan jerigen alkohol murni yang masing-masing berisi 18 liter, 17 botol perasa dengan rasa kopi, mocca dan kawis. Perasa ini untuk memberikan rasa bagi miras oplosan yang dibuat.

Didapati pula dari Ali Mahmudi sebanyak 10 galon air isi ulang sebagai bahan campuran, 26 jerigen kosong bekas wadah alkohol 100 botol kemasan air mineral ukuran 1,5 liter. Serta sejumlah alat pencampuran miras oplosan seperti ember, corong serta penyaring. 

Sementara dari Suwarso disita sembilan jerigen gingseng dan 16 perasa rasa mocca.

Kasatreserse Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto menjelaskan, dari jumlah barang bukti yang disita serta dari informasi masyarakat, keduanya memang berprofesi sebagai pengoplos.

Racikan miras oplosan dari keduanya kemudian diecer ke sejumlah pedagang kecil. Keduanya mendapatkan bahan baku tersebut dari sejumlah daerah. Seperti Kudus dan Semarang.

“Kami masih menyelidiki distributor bahan baku miras oplosan yang memasok kedua tersangka ini,” kata Hendro.

Hendro menyatakan, jika pelanggan dari kedua pengoplos ini banyak dan tersebar di sejumlah wilayah lain di Jepara. Itu mengingat banyaknya bekas botol air mineral yang disediakan keduanya. 

Dua orang pengoplos ini pun akan diancam dengan pasal 142 Undang-undang RI Nomor 18 tentang Pangan atau pasal 204 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ali Mahmudi mengatakan, barang bukti yang disita polisi tersebut didapatkan dari Kudus. Untuk mendapatkan alkohol murni itu, ia memesan terlebih dahulu. Dalam sepekan, ia bisa memesan dua kali.

“Sekali pesan bisa sampai 12 jerigen,” aku Ali Mahmudi.
Ali Mahmudi alias Ali Yudi sebenarnya bukan pemain baru dalam kasus ini. Ia juga pernah berurusan dengan Satpol PP dalam kasus yang sama. (alf)
Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)