Polisi Aceh Bekuk Dua Jambret Sadis

Personel Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Aceh menangkap dua pelaku jambret di Aceh Utara
Barang bukti yang diamankan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe dari dua pelaku jambret di Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. (Foto: Dok Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe - Personel Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Aceh membekuk dua pelaku jambret sadis di Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Kedua pelaku, MM (23) dan anak di bawah umur berinisial RJ (16). Mereka melakukan aksi jambret dengan cara kekerasan terhadap korban.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, kedua pelaku melakukan penjambretan di 10 lokasi. Lima korban di antaranya melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pucuk Senjata Api di Aceh

"Dari Hasil pengembangan, tersangka tersebut telah melakukan pencurian di 10 TKP," kata Agus, Minggu 26 Mei 2019.

Dikatakan Agus, MM dan rekannya pernah beraksi di terminal baru L300 Keude Aceh. Tas korban saat itu ditarik. Kemudian di Dusun Meuria Paloh, mereka memberhentikan paksa korban lalu merampas handphone dan cincin emas.

Tak hanya di Aceh Utara dan Lhokseumawe, keduanya juga pernah beraksi di Pulo Ara dan Geurugok, Bireuen. Mereka menjambret pengendara sepeda motor, yang mengakibatkan korban terjatuh dan luka parah saat tarik menarik tas dengan pelaku.

Polisi yang sudah mengetahui indentitas mereka, langsung melakukan pengejaran hingga Simpang Rangkaya, Aceh Utara.

Kata Agus pelaku MM sempat menyerang petugas saat diamankan. Namun, polisi memberi tindakan tegas.

Baca juga: HMI Aceh Kecam Aparat Pakai Senjata di Aksi 22 Mei

"Kita lakukan penyergapan dan diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan penyerangan kepada petugas," ungkap Agus.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CBR150R, enam unit Handphone, jam dan hasil jambretan pelaku.

Keduanya terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana. "Kini pelaku sudah diamankan," kata Agus.[]

Berita terkait