Polres Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapn terhadap lima tersangka.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean dan jajaran memusnahkan barang bukti narkotika, Selasa, 30 Juni 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika di pelataran Satuan Reserse Narkoba pada Selasa, 30 Juni 2020. 

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 7 kilogram ganja, 475 gram sabu, dan pil ekstasi 50 butir.

Kepala Polres Pematangsiantar Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Pardamean Saragih, mengatakan tak ada tempat bagi bandar narkoba di Kota Pematangsiantar. 

Pemusnahan, sebutnya, guna menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik dan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-74.

"Diharapkan dengan memperlihatkan barang bukti narkoba ini, tidak ada bandar-bandar lain yang mencoba-coba mengedarkan narkoba di Kota Pematangsiantar. Karena apa? Saya dan Polres Siantar tidak ada toleransi," ucap Budi.

Dikatakannya, sesuai instruksi Kapolda Sumut, bahwa pemberantasan narkoba adalah hal yang pokok. 

"Ini merusak golongan anak muda bahkan orang tua juga. Keluarga yang bersangkutan bisa rusak dan terganggu oleh perbuatan salah satu anggota keluarga yang menggunakan narkoba," kata dia.

Pemusnahan dilakukan dengan menguji keaslian dan kandungan pada setiap barang bukti narkoba oleh tim kesehatan Polres Pematangsiantar. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan membakar dan memblender barang bukti narkoba.

Sebelumnya, ganja seberat 7 kilogram lebih disita dari pengembangan tersangka Lambok, 43 tahun. Saat itu, barang bukti ganja ditemukan dari kediaman PN, kini buronan, pada Rabu, 24 Juni 2020.

Selanjutnya barang bukti sabu seberat 500 gram dan 50 butir pil ekstasi disita dari lima tersangka yang diringkus pada Selasa, 9 Juni 2020 lalu. 

Lima tersangka, yakni Andhaka, 21 tahun, Wahyu, 22 tahun, Leonardo, 27 tahun, Andre, 23 tahun, dan Ari, 31 tahun. Sabu itu ditotal mencapai Rp 800 juta. []

Berita terkait
Positif Covid-19 Bertambah di Siantar, Kini 60 Kasus
Kota Pematangsiantar terus mengumumkan penambahan kasus pasien positif Covid-19.
Tukang Pecel Siantar Korban Stigma Pembawa Covid-19
Sutiem, 54 tahun, pedagang pecel di Kota Pematangsiantar. Pernah dinyatakan positif Covid-19. Kini dia masih korban stigma warga.
Wali Kota Siantar Juga Tak Punya Sense of Crisis
Sikap yang biasa-biasa dalam mengatasi Covid-19 juga terlihat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Nyaris tidak ada sense of crisis.