Polemik Startup Bisnis Travel Haji dan Umrah

Menkominfo memutuskan memberi izin terhadap startup terkait pemberangkatan haji dan umrah. Hal itu memicu polemik.
Ilustrasi Prosesi Haji di Mekah. (Foto: Pixabay/Adliwahid)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara memutuskan memberi izin terhadap startup terkait pemberangkatan haji dan umrah. Namun, rencana pengembangan kerjasama berbasis digital ini ditentang banyak pihak. 

Sebut saja Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI). Asosiasi yang menghimpun para pelaku usaha dibidang travel haji dan umrah ini tak setuju akan keputusan tersebut.

Salah satu perusahaan travel Haji dan Umrah, Al Aqsha, tak setuju dengan adanya keputusan tersebut. General Manager Al Aqsha, Rizki Saptamathia menjelaskan keputusan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA).

"Tidak setuju jika sebagai penyelenggara karena jelas berbenturan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018. Tetapi jika sebagai penjual tiket dan pembayaran hotel tidak masalah," kata Rizki kepada Tagar, Selasa 30 Juli 2019.

Semua travel juga buat izin ini di Kementerian Agama.

Rizki menyebut, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perjalanan ibadah ini telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Ia menyebut, jika perusahaan seperti Traveloka dan Tokopedia dengan mudahnya mengambil alih secara keseluruhan, hal itu tak akan disetujui oleh Travel Haji dan Umrah manapun.

"Harusnya kan ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), seperti kita ini. Semua travel juga buat izin ini di Kementerian Agama," kata dia.

GM dari travel yang sudah berdiri sejak tahun 2008 ini mengatakan keberatan dengan keputusan itu. Beberapa alasan menjadi faktor penolakan hal itu, seperti peluang kapitalisasi bisnis perjalanan ibadah umrah lewat startup. 

Menurut Rizki, Travel Umrah adalah satu-satunya bisnis yang diatur dan hanya boleh dimiliki juga dikelola oleh WNI beragama Islam sesuai Pasal 89 UU No. 8 Tahun 2019 yang berbunyi "Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, Biro perjalanan wisata harus memenuhi beberapa persyaratan seperti dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.

Hal ini mulai ramai diperbincangkan setelah Indonesia dengan Arab Saudi melakukan MoU Ekonomi Digital tentang Memorandum of Understanding (MoU) antara Menkominfo Rudiantara dan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Arab Saudi, Abdullah Alshawa pada tanggal 5 Juli 2019.

Baca juga: 

Berita terkait
Polemik Startup Bisnis Travel Haji dan Umrah
Menkominfo memutuskan memberi izin terhadap startup terkait pemberangkatan haji dan umrah. Hal itu memicu polemik.
Traveloka dan Tokopedia Tak Tepat Garap Umrah
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Traveloka dan Tokopedia kurang tepat merambah bisnis perjalanan haji.
Kronologi Gugatan Garuda Indonesia ke Travel Vlogger
Rius Vernandes dilaporkan ke polisi pihak maskapai Garuda Indonesia lantaran mengunggah menu makanan dari kertas.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.