Jakarta - Heriyanti, puteri bungsu Akidi Tio, merupakan sosok yang sedang banyak diperbincangkan karena rencana sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Belakangan, Heriyanti pernah dilaporkan atas kasus penipuan.
Heriyanti memberikan dana hibah tersebut secara simbolis kepada Kapolda Sumsel dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan mencantumkan nama almarhum Akidi Tio dan keluarga besar.
Tak lama setelah aksi heroiknya, Polda Sumsel menyampaikan fakta baru terkait pemberian dana hibah tersebut setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel melakukan penelusuran.
Hasilnya sangat mengejutkan, karena bilyet giro senilai Rp 2 triliun yang hendak disalurkan untuk penanganan Covid-19 tidak cukup saldonya. Pihak bank terkait tidak dapat memberitahu detail dari jumlah saldo Heriyanti.
Namun, dapat dipastikan bahwa jumlahnya tidak mencapai Rp2 triliun yang telah dijanjikannya sebagai dana hibah.
Belum kunjung selesai atas perkara dana hibah Rp 2 triliun, muncul fakta baru dari Heriyanti yang ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan.
Pelapor yang berinisial JBK melakukan laporannya pada tahun lalu, yakni pada 14 Februari 2020. Isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan menyebutkan bahwa Heriyanti sudah dua kali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. []
Baca Juga: Komentar Polisi Soal Kasus Penipuan Anak Akidi Tio
(Bariq Yonanda)