Polemik Kata "Anjay", Komnas PA: Siapa yang Lebay?

Komnas PA menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal dengan penggunaan kata kasar.

Hal ini menanggapi tudingan Asrul Sani, anggota Komisi III DPR membidangi Komisi Hukum DPR RI, yang menilai Komnas PA berlebihan alias lebay memasukan kata Anjay sebagai kata terlarang.

Menurut Arist, penggunaan segala bentuk kata yang mengandung kekerasan atau bersifat merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi, telah diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dipidana 5 tahun penjara.

Lantaran itu, Arist menilai tidak wajar jika ada sebagian masyarakat atau bahkan anggota DPR yang mempersoalkan maklumat Komnas PA yang meminta penggunaan kata Anjay dihentikan dengan ancaman hukum pidana.

"Dengan demikian, hentikan menggunakan istilah Anjay. Lah, yang buat Undang-Undang Perlindungan Anak kan DPR, kok kita yang dikatakan lebay. Kalau begitu siapa yang melindungi anak?" kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya kepada Tagar, Senin, 31 Agustus 2020.

Namun begitu, kata Arist, ia tidak akan mempersoalkan jika istilah Anjay ditempatkan dan bermakna pada satu pujian dan ucapan salute, bangga, dan kagum terhadap sesuatu yang diidolakan dan tidak ada kaitannya kata Anjay dengan sebutan salah satu binatang yakni Anjing.

"Saya tidak mempermasalahkannya karena hak setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya," kata dia.

Lebih lanjut, Arist meminta kepada seluruh masyarakat terutama generasi muda untuk menggunakan istilah Anjay pada tempatnya, dengan tidak merendahkan martabat kemanusiaan dan merugikan orang lain. Pasalnya kata dia, setiap orang yang memenuhi unsur melakukan kekerasan termasuk kekerasan verbal dapat dipidana.

Lah, yang buat Undang-Undang Perlindungan Anak kan DPR, kok kita yang dikatakan lebay.

Diberitakan sebelumnya, polemik kata Anjay kian ramai diperbincangkan oleh warganet setelah Komnas PA mengeluarkan maklumat yang memasukan diksi tersebut sebagai istilah terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal.

Dalam siaran persnya, Komnas PA mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata Anjay dan memastikan penyampaian tidak tepat terhadap istilah tersebut berpotensi untuk dipidanakan.

Pernyataan Komnas PA kemudian menuai respon beragam di masyarakat, namun tidak sedikit yang menganggap Komisi Nasional Perlindungan Anak terlalu lebay dengan maklumatnya itu, termasuk anggota Komisi III DPR membidangi Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani.

"Lebih baik pihak manapun, termasuk Komnas PA, tidak usah lebay dengan menyampaikan soal bisa dipidananya penggunaan kata anjay," kata Arsul Sani kepada wartawan, Minggu, 30 Agustus 2020. []

Berita terkait
Komnas PA: Tangkap Pemerkosa Siswi SMA di Samosir
Komnas PA meminta polisi segera menangkap dan menahan pelaku kejahatan seksual terhadap siswi SMA dengan retardasi mental di Kabupaten Samosir.
Anak di Bawah Umur Demo HIP, Pernusa: Bubarkan KPAI
Permintaan pembubaran KPAI disuarakan lantaran tidak adanya tindakan tegas terkait pelibatan anak di bawah umur yang mengikuti demonstrasi di DPR.
KPAI Minta Sekolah Dibuka Berdasarkan SKB 4 Menteri
KPAI meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah, khususnya sekolah dasar (SD).