Polemik Jemaah Haji dan Pergesekan Menteri Agama-DPR

Setelah Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji RI, dianggap menyalahi aturan oleh anggota DPR.
Ibadah Haji, kerumunan jemaah haji di Mekkah, Arab Saudi, dalam situasi normal, tidak ada pandemi. (Foto: Pixabay/Glady)

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama telah mengumumkan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji RI ke Arab Saudi, dengan pertimbangan masih adanya pagebluk virus Corona atau Covid-19 yang menjadi pandemi global.

Indonesia menjadi negara kedua setelah Singapura yang memutuskan pembatalan ibadah haji tahun 2020. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji RI.

Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.

"Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai," kata Fachrul dalam video telekonferensi, Selasa, 2 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Menag Fachrul Razi Dinilai Menyalahi Undang-undang

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Sesuai amanat undang-undang (UU), selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan, jemaah haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ucap Menag.

Dia menilai pembatalan tersebut sudah diputuskan pemerintah secara matang, dengan memperhatikan keselamatan jemaah, karena adanya pagebluk virus corona yang melanda hampir di seluruh negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

MekkahMekkah. Umat muslim sedunia menjalankan ibadah haji di Mekkah. (Foto: Pixabay/Konevi)

Purnawirawan TNI itu juga menyampaikan bahwasannya pihak Kementerian Agama telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lampau. 

Didapatkan fakta, kata Fachrul Razi, bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

"Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4 tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang," ujar Menag Fachrul.

Baca juga: Ditanya soal Haji, FPI Bahas Pemakzulan Presiden Jokowi

Menurutnya, selain soal keselamatan, kebijakan ini diambil lantaran hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

"Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting, agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman," kata dia.

Penjelasan Menteri Agama Jika Ibadah Haji Tetap Berjalan dan Perlawanan DPR

Menteri Agama Fachrul RaziMenteri Agama Fachrul Razi usai menemui Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Menurut Menag Fachrul waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal, kata dia, keberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 26 Juni 2020. 

"Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” ucapnya.

Dia menjelaskan jika jemaah haji masih dipaksakan berangkat, maka banyak risiko besar yang dihadapi, salah satunya yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah.

"Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada," ujarnya.

Namun, polemik soal haji juga diingatkan anggota dewan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan hal terpenting yang harus diperhatikan Pemerintah Indonesia terkait hal ini ialah bagaimana pemerintah lebih proaktif berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Jadi kalau alasannya mengejar waktu, kalau dibatalkan sesungguhnya tak masuk di logika (buru-buru mengumumkan sebelum raker)

Polemik ini berbuntut panjang, hingga kini kekecewaan masyarakat yang gagal berangkat haji, Ace sebut telah ditampung oleh DPR dan terus berkumandang.

Baca juga: Jemaah Haji Tak Berangkat, PA 212: Haram Pakai Dananya

Ace Hasan SyadzilyKetua Bidang Media dan Penggalangan DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Hal lain yang menjadi sorotan Ace Hasan ialah terkait pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang menyebut kewenangan membatalkan ibadah haji 2020 ada pada dirinya. 

Menurut politikus Partai Golkar itu keputusan pembatalan haji secara sepihak tanpa melibatkan wakil rakyat telah melanggar kesepakatan dari rapat kerja sebelumnya, serta melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Hal itu yang belakangan ia kritisi kepada pihak pemerintah soal pembatalan ibadah haji yang menyangkut jutaan calon jamaah yang antreannya bertahun-tahun untuk melaksanakan rukun Islam ke-5.

"Soal mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji kami merujuk pada kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 11 Mei yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan rapat khusus terkait dengan kebijakan ini," kata Ace saat dihubungi, Jumat, 5 Mei 2020.

Ace menjelaskan dalam kesimpulan rapat kerja tanggal 11 Mei lalu, tertulis jelas Komisi VIII dan Menteri Agama akan menggelar rapat khusus membahas kebijakan diselenggarakan atau tidaknya ibadah haji 2020 dan implikasi anggaran dari kebijakan yang akan diputuskan.

Dia menyebut dalam Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembiayaan haji harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Ace juga sempat menyinggung, apa yang disampaikan Menag dalam pengumumannya pun menyebut soal dana jamaah haji 2020.

Ia menegaskan, keputusan raker tersebut mengikat DPR dan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 98 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

"Keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," kalimat yang tertulis dalam Pasal 98 ayat (7) tersebut.

Ace menekankan agar pemerintah seharusnya memiliki keleluasaan waktu untuk membahas kebijakan haji bersama DPR, apalagi keputusannya berupa penundaan. Beda halnya, lanjut dia, dengan keputusan tetap memberangkatkan haji yang memerlukan waktu persiapan lebih awal dan jauh-jauh hari.

"Jadi kalau alasannya mengejar waktu, kalau dibatalkan sesungguhnya tak masuk di logika (buru-buru mengumumkan sebelum raker)," ujar dia. 

Hal senada dikatakan Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf, yang menilai langkah Menteri Agama terkait dengan pembatalan pemberangkatan jamaah haji RI tahun 2020 ini, telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sikap Menteri Agama Fachrul Razi dalam mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tanpa melibatkan DPR sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 27 terkait pengawas eksternal. Selain itu, juga menyalahi Pasal 74 tentang penundaan keberangkatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kalau di UU 8 2019 sesuai pasal 27 dan 74, inikan terkait dengan penetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan juga penetapan tenaga-tenaga pendukung. kalau di UU itu memang harus persetujuan DPR," kata Bukhori saat dihubungi Tagar, Rabu, 3 Juni 2020.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan keputusan yang sudah diambil Menteri Agama Fachrul Razi tersebut menuai banyak penolakan dari umat Islam. "Dan di lapangan sesungguhnya juga masih banyak yang berkeberatan karena melihat bahwa Arab Saudi juga belum melakukan pengumuman terhadap ini," katanya. []

Berita terkait
Garuda Kehilangan Pendapatan Akibat Pembatalan Haji
Keputusan Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 memberikan pengaruh siginfikan terhadap Garuda Indonesia.
Ribuan Jemaah Calon Haji Tangerang Gagal Berangkat
Sebanyak 2043 jemaah calon haji asal Kabupaten Tangerang dipastikan gagal berangkat, setelah Kementerian Agama tidak melakukan penyelenggaraan haji
PA 212 Curiga Dana Haji Jadi Sasaran Empuk Pemerintah
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mencurigai kumpulan dana calon jemaah haji RI jadi sasaran empuk pemerintah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.