Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pelaku diduga sebagai dalang atau provokator tindakan anarkis aksi demo tolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Kabupaten Batubara.
Pelaku yang ditangkap berinisial ASL, 28 tahun, warga Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumut. Dia sosok orang yang menjadi pemimpin masa aksi dan menyampaikan orasi berbau menghasut, sehingga pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas kepolisian.
Dia adalah sosok orang yang menyebabkan kerusuhan, dan setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan ASL.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja membenarkan telah menangkap seorang pelaku sebagai dalang kerusuhan aksi unjuk rasa itu.
"Sebelum ditangkap, ASL sempat kabur dari kediamannya. Dia adalah sosok orang yang menyebabkan kerusuhan, dan setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan ASL di Jalan Riwayat Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB," ujar Tatan.
Petugas yang mengamankan tersangka juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone android Xiaomi Redmi 5 A warna silver berikut dengan simcard yang melekat.
"Saat ini satu tersangka inisial ASL yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis sudah kami amankan. Penyelidikan juga terus berlanjut terhadap tersangka yang belum tertangkap, kami perkirakan pelakunya lebih dari satu orang," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Batubara, Senin 12, Oktober 2020. Semula berlangsung tertib, tapi akhirnya berubah menjadi anarkis. Tak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak dan melempari batu.
Akibatnya, batu yang dilempar massa ke arah petugas di dalam halaman gedung dewan mengenai Kepala Satuan Shabara Polres Batubara, Ajun Komisaris Polisi, DP Sinaga hingga menyebabkan darah bercucuran dari kepala hingga membasahi wajahnya.
Pasca kejadian tersebut, Polres Batubara juga telah mengamankan 7 tersangka. Enam diantaranya warga di daerah setempat sedangkan seorang lagi dari Kabupaten Simalungun. Mereka adalah SUH 44 tahun, warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, MHA 20 tahun warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, MHF 23 tahun, warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus.
Kemudian MHS 23 tahun warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, AG 40 tahun warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kecamatan Medang Deras, JS 20 tahun serta BDP 20 tabunwarga Kabupaten Simalungun.[]