Polda Sumut Tak Menahan Tersangka OTT di Langkat

Polda Sumatera Utara tidak menahan dua tersangka hasil operasi tangkap tangan di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Swaradhana Elhaj.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Babalan berinisal YP, sekretarisnya berinisial RO, dan RN, Kasi Trantib Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu 29 Januari 2020.

Mereka ditangkap terkait dugaan meminta sejumlah uang, guna mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemohon.

Dua dari tiga pejabat di Kecamatan Babalan itu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya YP dan RO. Sedangkan, RN berstatus sebagai saksi. Meski tersangka, polisi tidak menahan YP dan RO.

Kasubdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Swaradhana Elhaj, membenarkan pihaknya tidak menahan ke dua tersangka.

"Iya, mereka (tersangka YP dan RO) tidak kita lakukan penahanan, itu dilakukan karena pertimbangan penyidik yang menanganinya," ucap Roman.

Pertimbangan tidak ditahan, tersangka diyakini tidak akan melarikan diri. Roman juga membantah adanya tudingan, YP dan RO, ditangguhkan karena memang tidak pernah ditahan.

Perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan IMB

"Bukan ditangguhkan, tapi tidak ditahan. Kalau ditangguhkan, berarti mereka pernah ditahan, ini mereka belum ada kita tahan," tandas Roman.

OTT LangkatPetugas unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut saat melakukan OTT di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Sebelumnya, Kabid Humad Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, OTT terhadap tersangka berkaitan dengan pengurusan IMB yang tidak sesuai prosedur.

“Perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan IMB," kata Tatan.

Dari OTT tersebut diamankan barang bukti satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara, berisikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan total Rp 5 juta. 

Uang itu diambil dari RO yang diduga bertugas memuluskan terbitnya rekomendasi IMB.

Selain uang, petugas juga mengamankan satu lembar surat nomor: 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani dan disita dari YP. 

Kemudian satu berkas permohonan IMB atas nama Yulial Fahri disita dari Rahmi Nur Fadlina.

“Ke dua tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf (e) UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1),” ucap Tatan.[]

Berita terkait
Camat dan Sekcam Kena OTT di Langkat akan Dipecat
Pemkab Langkat akan memberhentikan sementara dua ASN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli pengurusan SIMB.
Polda Sumatera Utara OTT Camat dan Sekcam di Langkat
Polda Sumatera Utara melakukan tangkap tangan Camat dan Sekretaris di Kabupaten Langkat.
Kasus OTT BPKD, Ajudan Walikota Siantar Diperiksa Polda
Akan tetapi, hal demikian langsung dibantah Kasubdit III Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.