Polda Sumut Sita 5 Mobil, 4 Rumah dan Uang Milik Gembong Narkoba

Polda Sumut menangkap gembong narkoba dari Labuhanbatu. Polisi juga menyita sejumlah harta dan uang dengan maksud memiskinkan.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto memaparkan kronologi pengungkapan bandar besar narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap gembong dan bandar besar narkoba dari Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah harta dan uang dengan maksud memiskinkan.

Terhadap gembong narkoba bernama Iman Pasaribu alias Man Batak itu, polisi kemudian menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin menegaskan, gembong dan bandar narkoba kelas kakap asal Labuhanbatu, Iman Pasaribu alias Man Batak ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu.

Selain Man Batak, turut ditangkap komplotannya, yakni Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia dengan total barang bukti 29,93 kilogram sabu.

Martuani Sormin dalam keterangan pers di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis, 11 Februari 2021, didampingi Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal Dadang Hartanto dan pejabat utama lainnya, menegaskan pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Man Batak, agar negara dapat memiskinkannya.

Kami juga ada menyita air softgun yang digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar besar

"Kali ini Polda Sumut tidak melaksanakan tradisi ditembak. Tapi kami laksanakan tradisi baru, yakni miskinkan dia," tegas Martuani.

Man Batak, kata Martuani, dijerat dengan seluruh perangkat undang-undang yang berlaku, mulai dari UU Tipinar hingga termasuk juga UU TPPU. "Ini untuk kali keduanya Polda Sumut mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika," katanya.

Baca juga:

Dalam upaya memiskinkan bandar besar asal Labuhanbatu ini, Martuani menyebutkan pihaknya telah menyita:

1. 14 sertifikat milik Man Batak terdiri dari satu keterangan kepemilikan tanah seluas 13 hektare

2. Mobil mewah Mitsubishi Xpander

3. Mobil Jeep Wrangler Limited Edition

4. Mobil Mitsubishi Pajero Sport

5. Mobil Honda CRV

6. Mobil Mitsubishi L300

7. Uang Rp 500 juta dari rekening Man Batak

8. Rumah sebanyak 4 unit

"Kami juga ada menyita air softgun yang digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar besar. Ini semua kami sita, untuk nantinya dilimpahkan dalam upaya memiskinkan bandar narkoba," kata Martuani. []

Berita terkait
Kasus Narkoba Mantan Istri, Andika Mahesa Berkomentar
Personel grup Kangen Band Reunion, Andika Mahesa, ikut berkomentar mengenai nasib sang mantan istri yang ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Kasus Narkoba Ridho Rhoma, 3 Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
Penyanyi Ridho Rhoma, kembali ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Buntut Video Mabuk, David Sinaga Dicopot dari Kasat Narkoba Siantar
Kapolda Sumut Martuani Sormin mencopot Ajun Komisaris David Sinaga dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina