Polda Sumut Sita 46 Kg Sabu dari 6 Kurir

Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kali ini 46 Kg sabu, 3000 butir ekstasi dan 118 bahan ekstasi disita dari 6 kurir.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto bersama pejabat utama memaparkan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil ungkap kasus peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak enam kurir diringkus beserta 46 kilogram sabu, 3000 butir pil ekstasi serta 811 gram serbuk bahan pil ekstasi.

Enam kurir narkoba itu masing-masing berinisial IS alias Aseng, EL alias L, AZ, SA, SAI dan ES. Mereka ditangkap secara terpisah di empat lokasi yang beda. 

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut diawali dari informasi masyarakat soal keberadaan dua orang yang membawa sabu di Labuhanbatu Selatan. 

Petugas kemudian meringkus IS alias Aseng dan EL alias L di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kotapinang, Jumat, 8 November 2019. Dari mobil yang dibawa IS dan EL, Isuzu Panther warna Silver pelat BM 1399 JG, ditemukan tas ransel berisi 10 paket sabu yang dikemas bungkus teh.

Total keseluruhan anak bangsa yang kami selamatkan ada sebanyak 471.911 orang.

Polisi melakukan pengembangan. Ditangkap AZ di seputaran pintu tol Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ia diketahui tengah mengendari Terios hitam pelat BL 1087 PG. Didapati 3000 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk bahan membuat pil ekstasi.

"Setelah penangkapan kedua, dilakukan pengembangan dan ditangkaplah SA dan SAI di jalur tol Binjai. Mereka saat itu mengemudi Avanza warna hitam plat BL 1180 UL. Kami amankan 30 bungkus teh yang berisi sabu seberat 30 kilogram," jelas Kapolda Agus, Rabu, 27 November 2019.  

Didampingi wakilnya, Brigadir Jenderal Mardiaz Kusin Dwihananto dan Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Hendri Marpaung, Agus menambahkan berdasarkan pengakuan SA dan SAI, sabu berasal dari ES. 

Berlanjut ke penangkapan ES yang tengah mengendarai CBR BK 5014 SAG di jalanan di Binjai. Dari tangannya, polisi menyita dua kilogram lebih sabu.   

"Saat kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Ini merupakan jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Medan. Mereka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang tak mereka kenal," ucap Agus.

Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar tindak pidana narkotika, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun, paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

Setelah dikumpulkan, total barang bukti yang diamankan dari enam tersangka mencapai 46 kilogram sabu. Polisi bisa menyelamatkan 468.100 orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pengguna.

Kemudian 3000 butir pil ekstasi, bisa mencegah penyalahgunaan 3000 orang dengan asumsi satu butir pil ekstasi untuk seorang pengguna. Dan bahan baku pil ekstasi seberat lebih kurang 811 gram, sama saja menyelamatkan 811 orang dengan asumsi satu gram serbuk pil ekstasi untuk seorang pengguna.

"Total keseluruhan anak bangsa yang kami selamatkan ada sebanyak 471.911 orang. Kembali lagi kami sampaikan, untuk mengungkap penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara ini dimohon kerjasama masyarakat dan stakeholder terkait," terang dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
7,5 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Surabaya
Polisi dan juga BNNP Jatim sudah sering mengungkap penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui Surabaya
Apes, Pria Makassar Batal Nikah Karena Sabu
Nasib apes dialami pria di kota Makassar. Dia ditangkap Tim Hiu Polrestabes Makassar karena terlibat peredaran narkoba, padahal dia mau menikah.
Pesta Sabu Bareng, Ibu dan Anak di Aceh Ditangkap
Polisi menangkap ibu dan anak sedang pesta sabu di sebuah rumah di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"