Polda Sumut Lumpuhkan Maling Motor Sadis

Satu dari pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas alias ditembak karena berusaha melarikan diri.
Polda Sumatera Utara memaparkan hasil penangkapan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Tiga maling kendaraan bermotor yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam ditangkap petugas Subdit III Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Satu dari pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas alias ditembak karena berusaha melarikan diri.

Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, pelaku yang dilumpuhkan selalu membawa senjata tajam parang bila sedang beraksi.

"Jadi pengakuan tersangka, parang itu digunakan kalau aksinya dipergoki warga atau korbannya," kata Donald didampingi Kasubdit III Umum, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa 23 Juli 2019.

Tiga tersangka yang diamankan yaitu RP alias Riyan, 20 tahun, warga Jalan Nusantara Gang Dame, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

RH alias Penyuk, 29 tahun, warga Sabilina Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan JAW, 22 tahun, warga Jalan Pelikan XVIII, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Untuk tersangka Riyan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melarikan diri saat pengembangan. Dalam aksinya, para pelaku kerap mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Komplotan ini juga selalu beraksi di malam hari," ucap Donald.

Pengungkapan komplotan maling sepeda motor sadis ini berawal dari laporan nomor: LP/510/K/SPKT/Sek Medan Area dan LP/92/VII/2019/Res Ds/Sek Namo Rambe.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat untuk mengejar para pelaku.

"Awalnya kita tangkap Riyan di Jalan Jermal, Medan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku beraksi tidak sendiri melainkan dengan tersangka JAW. Sedangkan satu orang tersangka RH diamankan di Polsek Medan Area," ujar Donald.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka sudah delapan kali beraksi. Ke-8 tempat itu adalah Jalan Rahmadsyah, Namo Rambe, Simalingkar, Jalan Jermal, Jalan Seksama, Pajak Pakam, Helvetia dan Pasar XII Tembung.

"Setelah kita kembangkan korban yang di Jalan Rahmadsyah sudah buat laporan ke Polsek Medan Area dan Namo Rambe buat laporan di Polsek Namo Rambe. Ke dua laporan itu sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Tapi masih kita kembangkan lagi untuk mencari tempat lainnya, atau korban lain," tuturnya.

Komplotan ini sudah terbilang profesional, pelaku selalu beraksi menggunakan alat-alat lengkap dan tidak memakan waktu lama bila beraksi. Bahkan mereka bisa membakar gembok pagar dengan alat yang sudah dipersiapkan dan memotong gembok dengan gunting besi. Polisi saat ini masih mengejar adanya pelaku lain.

"Dalam kasus ini ada tersangka, mereka beraksi selalu berdua. Tapi pasangannya beraksi selalu berganti-ganti. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun," tandas Donald. []

Baca juga:

Berita terkait