Polda Sumut Kejar Bandar Narkoba Pelaku Pencucian Uang

Kepolisian selalu melakukan pengembangan setiap melakukan penangkapan peredaran narkoba, terhadap dugaan kejahatan pencucian uang.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Frenky Yusandy SIK ketika diwawancarai wartawan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda serta Polres selalu melakukan pengembangan setiap melakukan penangkapan seorang pemakai, pengedar, kurir atau bandar narkoba.

Selain mengembangkan jaringan, polisi juga menindaklanjuti dugaan kejahatan pencucian uang (money laundry) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Penyelesaian masalah untuk menghancurkan jaringan narkoba bukan hanya menangkap dan memenjarakan pelaku, pengedar maupun bandar. Tetapi juga memiskinkan harta benda bergerak maupun tidak bergerak. Bahkan, usaha dari hasil narkoba itu akan disita.

Selain mengarah kepada pengedar dan bandar narkoba, TPPU bisa diterapkan kepada istri, paman atau keluarga yang bersangkutan (terlibat).

Ini disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno H Siregar ketika mengunjungi Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa 20 Agustus 2019.

"Kami sudah perintahkan Polda, termasuk Pak Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, serta Polres untuk mengembangkan dan menerapkan pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang anti money laundry atau anti pencucian uang terhadap para bandar, ini untuk menghancurkan jaringan narkoba," kata dia.

Diungkapkan Krisno, dalam melakukan pengusutan tindak pidana narkotika, jika sesuai dengan unsur, maka Polri bisa menerapkan UU TPPU.

Setiap yang terindikasi melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba akan terus ditindaklanjuti

"Bukan hanya pengedar, bandar, tapi orang yang terlibat, bisa istrinya, bisa pamannya, bisa dealer mobilnya. Setiap orang yang terlibat, bisa dikenakan TPPU," kata Krisno.

Menurut Krisno masuknya narkoba ke Indonesia bisa dari mana saja, terutama dari negara tetangga. Sedangkan tempat produksi berada di Cina.

"Narkoba masuk ke Indonesia dari negara tetangga, tetapi kalau tempat produksi belum tentu di sana. Produksi saat ini adanya di Cina. Lalu narkoba dikirim atau transit ke suatu negara tertentu yang dekat dengan Indonesia melalui jalur bandara, jalur laut," tandasnya.

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Frenky Yusandy SIK di Medan menegaskan, Polri selalu berupaya menerapkan UU TPPU kepada pengedar maupun bandar narkoba yang ditangkap.

"Kita selalu melakukan penyelidikan kepada setiap pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap, setiap yang terindikasi melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba akan terus ditindaklanjuti," ucap dia.

Akan tetapi, sampai saat ini mereka belum menemukan adanya tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang menggunakan keuntungan dari bisnis ilegal.

"Jika kita temukan ada yang begituan, akan kita terapkan TPPU kepada mereka, sampai hari ini ada pelaku yang potensial akan dikenakan UU TPPU, tapi itu membutuhkan waktu yang panjang," katanya.[]

Berita terkait
Video: DPRD Kota Makassar Tersandung Kasus Narkoba
Seorang oknum calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Makassar 2019, tersandung kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Narkoba di Kampus, BNN: Mahasiswa Harus Tes Urine
Kepala BNN sarankan pihak perguruan tinggi melakukan tes urine kepada mahasiswanya. Ini sebagai cara memberantas narkonba dikalangan anak muda.
Ayah dan Anak di Siantar Kompak Jualan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu. Ke duanya merupakan ayah dan anak.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.