Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan menindak segala praktik perjudian yang ada wilayah hukumnya. Termasuk tiga lokasi judi tembak ikan yang ada di Kota Pematangsiantar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengungkapkan itu kepada Tagar, Kamis, 10 September 2020.
Adapun tiga lokasi judi tembak ikan yang akan ditindak, yakni dua di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di Jalan Prambanan dan Jalan Sriwijaya.
Satu lagi berada di kompleks Siantar Bisnis Center (BST) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Barat.
"Saya teruskan informasi (lokasi perjudian) ini ke Kepala Polresta dan Kepala Satuan Reserse untuk ditindak," ungkap Irwan.
Sebagaimana diketahui, tiga lokasi judi tembak ikan di Kota Pematangsiantar, sangat meresahkan warga.
Aktivitas judi berkedok permainan itu banyak menyedot waktu dan materi kaum pria dewasa.
Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kota Pematangsiantar, Maranaik Hasibuan bahkan sangat menyayangkan bebasnya judi tembak ikan beroperasi di daerahnya.
Hal itu dia anggap semakin menjauhkan identitas kota yang dikenal paling toleran di Indonesia itu.
"Pematangsiantar yang pernah tercatat sebagai kota pendidikan dan toleran semakin jauh dari kenyataan. Menyelamatkan generasi muda dan memantapkan kondusifitas kota toleran adalah goal bersama," ungkap Maranaik kepada Tagar.
Maranaik berpendapat, sesungguhnya judi adalah tindakan terlarang dan melawan hukum.
Sangat disayangkan bila ada permainan yang mengandung unsur judi dengan dalih permainan anak-anak mendapat izin di Kota Siantar
Judi ungkapnya, adalah salah satu penyebab menurunnya moralitas seseorang. Dia pun berharap pihak terkait menindak tegas pelaku perjudian.
Baca juga:
- NU Desak Polisi Tindak Judi Tembak Ikan di Siantar
- Legalisasi Judi Tembak Ikan Siantar Dilapor ke Polda
- Judi Tembak Ikan Dilegalisasi di Pematangsiantar
"Dengan berbagai jenis dan modusnya adalah terlarang di sisi agama, budaya dan sosial kemasyarakatan. Signifikansinya adalah upaya menjauhkan daya logika normal manusia untuk melihat dirinya dan lingkungannya, mengundang ragam keresahan, tindak kriminal bahkan gangguan kondusifitas," papar Maranaik.
Untuk itu, pihaknya selaku Ketua Pengurus Cabang NU Pematangasiantar, mengajak semua pihak terkhusus pihak berwenang sebagai eksekutor untuk segera menertibkan dan mengambil tindakan sesuai regulasi yang tersedia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi Edi Sukamto saat mengatakan, pemerintah kota setempat telah mengeluarkan izin usaha permainan tembak ikan.
"Tapi kan mereka sudah punya izin, coba izinnya ditanyakan kepada pak wali kota. Nanti kalau izinya layak dicabut ya silakan. Yang mengeluarkan izin siapa? Ya sudah ditanyakan sama yang mengeluarkan izin saja," cetus Edi.
Kepala Departemen Diakonia Huria Kristen Indonesia (HKI) Pendeta Beresmen Nahampun ditemui di Pematangsiantar, juga menyayangkan sikap pemerintah kota yang mengeluarkan izin usaha hingga disalahgunakan menjadi lokasi perjudian.
"Sangat disayangkan bila ada permainan yang mengandung unsur judi dengan dalih permainan anak-anak mendapat izin di Kota Siantar ini. Bila hal itu benar, perlu ditinjau ulang atau ditelusuri lebih jauh. Apakah permainan yang mengandung judi itu di-back up oleh aparat penegak hukum," ujar Pendeta Beresman.
Dengan masifnya perjudian, kata Pendeta Beresman, mendorong stigma negatif dan merugikan masyarakat.
"Judi dianggap menguntungkan bila menang, tetapi kenyataannya lebih banyak kerugian yang ditimbulkan. Sebagian judi dianggap hiburan semata, tetapi ternyata banyak hal negatif yang ditimbulkan," tuturnya.[] PEN