Medan - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara menangkap BH, terduga tersangka penipuan, di Jakarta, Kamis 12 Desember 2019, kemarin.
BH yang menyandang status daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, diketahui merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition. Dia diadukan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia.
BH dilaporkan melalui pengacara Surya Pranoto, Tjang Sun Sin. Kasus yang menjerat BH diduga karena ingkar membayar uang pembelian kopi yang telah disepakatai terlebih dahulu.
Penangkapan BH dari Jakarta dipimpin oleh Kanit Bunuh Culik (Bucil) Subdit Jahtanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kompol Firdaus.
Nantinya yang bersangkutan (BH) akan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut
Terlihat oleh Tagar, petugas kepolisian memborgol BH ketika tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA). Rencananya dia akan dibawa ke Mapolda Sumatera Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kanit Bucil, Kompol Firdaus ketika diwawancarai membenarkan penangkapan BH dari Jakarta.
"Kita tim dari Reskrim dan Polda Sumatera Utara, nantinya yang bersangkutan (BH) akan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut," ucap Firdaus.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan memasukkan BH dalam DPO sejak Rabu 16 Oktober 2019 lalu, sesuai dengan surat bernomor: DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim. Dia diketahui beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).