Polda Sumut Amankan Pemilik Narkotika Jenis Katinon

Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menahan satu orang tersangka atas kepemilikan narkoba jenis tanaman baru di Tanjung Balai
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menahan satu orang tersangka atas kepemilikan narkoba jenis tanaman baru di Tanjung Balai.

Penangkapan tersangka berinisial HS berkat adanya informasi dari petugas pos atau biro jasa ekspedisi yang diteruskan pihak Bea dan Cukai.

"Awalnya, kantor Bea Cukai koordinasi dengan kita, karena tanaman ini jenis baru yang masuk ke Indonesia atau Sumut. Jadi setelah koordinasi itu lalu kita cek dan ternyata tanaman ini jenis tanaman katinon dan mengandung zat adiktif. Lalu tersangka dan barang buktinya kita bawa ke markas," kata Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung kepada Tagar, Kamis 13 Juni 2019 siang.

Barang bukti yang diamankan dari HS, tanaman katinon atau disebut tanaman dewa sebanyak 8 kilogram.

"Pengakuan tersangka, tanaman itu dikirim dari Madura, tanaman katinon ini masuk golongan narkotika dalam Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Hendri menyebut, saat ini pihaknya mengembangkan kasus kepemilikan narkoba jenis tanaman baru tersebut. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)