Polda Sumbar Periksa 9 Saksi Kasus Alfian Tanjung

Polda Sumatera Barat telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan kepada pemerintah yang dilakukan ustaz Alfian Tanjung.
Alfian Tanjung (Foto: youtube)

Padang - Alfian Tanjung dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), terkait dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap pemerintah. Ustaz ini diduga menyebut rezim hari ini adalah rezim komunis dalam sebuah cuplikan video yang tersebar di media sosial (medsos).

Yang diperiksa itu saksi pelapor, takmir masjid, peserta tabligh akbar dan panitia pelaksana kegiatan.

Kabid Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Sabtu, 15 Februari hingga Minggu, 17 Februari 2020.

Menurutnya, pemeriksaan baru dilakukan sebatas interogasi dan belum diperiksa secara formal. "Yang diperiksa itu saksi pelapor, takmir masjid, peserta tabligh akbar dan panitia pelaksana kegiatan. Berita acara pemeriksaan (BAP) belum diambil. Interogasi semuanya dilakukan di Bukittinggi," kata Satake Bayu kepada Tagar, Selasa, 18 Februari 2020.

Polisi belum belum memeriksa secara formal atau memanggil sejumlah saksi lantaran masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap laporan yang masuk ke Polda Sumbar. Pihaknya memprioritaskan untuk laporan yang di Bukittinggi.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sana (Bukittinggi). Lebih substantif oleh saksi-saksi yang ada di sana. Kami tidak menangani tindak pidana UU ITE, tapi delik umum, sehingga kami cukup pakai laporan polisi dari Polres Bukittinggi untuk dasar penyidikan dan penyidikan," katanya.

Informasinya, selain ke Polda Sumbar, penceramah fenomenal ini juga dilaporkan ke Mabes Polri. Dia dilaporkan atas beredarnya cuplikan video ceramahnya di salah satu masjid di Kota Bukittinggi. Dalam cuplikan video tersebut, Alfian menyebut rezim hari ini adalah rezim komunis.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan laporan tersebut. Semula, dia mengaku tidak yakin laporan itu juga masuk ke Polda Sumbar.

"Video ceramahnya sudah ada di YouTube dan berseliweran di sejumlah grup WhatsApp. Saya fikir awalnya di daerah lain," kata Satake Bayu kepada Tagar, Selasa, 18 Februari 2020.

Menurut Satake, persoalan ini dilaporkan ke Polda Sumbar karena memang lokasi kejadiannya di Bukittinggi. Kegiatan ceramah agama yang dilakukan Alfian itu berlangsung pada hari Jumat, 7 Februari 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, di Masjid Jami' Tigo Baleh Bukittinggi.

"Kasus ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumbar, karena polisi fokus pada ujaran kebencian," katanya.

Laporan terkait dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung ini bernomor: LP/49/II/2020/Spkt Res Bukittinggi dengan pelapor bernama Raymon Rafli, 48 tahun. Selain itu, laporan serupa juga masuk di Bareskrim Polri pada 17 Februari 2020 dan tertera dalam nomor LP/B/097/II/2020/Bareskrim.

Sedangkan laporan di Polda Sumbar dibuat pada 15 Februari 2020 dan tertera dalam nomor LP/73/A/II/2020/KA SPKT. Dua laporan itu dibuat oleh Cyber Indonesia. []


Berita terkait
Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polda Sumbar
Diduga menghina pemerintah, ustaz Alfian Tanjung dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
Sebut Rezim Komunis, Alfian Tanjung Tersudut Pidana
Alfian Tanjung dilaporkan ke kepolisian akibat dua ceramahnya yang viral yang menyebut rezim komunis. Dia dianggap menyebarkan hoaks.
Alfian Tanjung Ditangkap, TAAT Bilang Cacat
Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menyebut prosedur penangkapan Alfian Tanjung merupakan cacat hukum dan adanya unsur paksaan.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya