Polda Sultra Ringkus 3 Pengedar Sabu di Kendari

Penangkapan ketiga para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan sekitar TKP.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga orang diduga menjadi pengedar 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, menyebutkan ketiga tersangka, yakni A (26), MF (28), dan M (31), ditangkap pada Rabu, 26 Januari 2021 pukul 12.41 Wita di Jalan Banteng Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kendari.

"Total barang bukti dari penangkapan ketiga tersangka yakni 64 sachet atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," kata Eka di Kendari, Kamis, 27 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Penangkapan ketiga para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara, sehingga pihaknya berhasil melakukan penangkapan.

"Tim melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka karena diketahui sedang menguasai narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa menyimpan sebanyak 64 sachet/paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, para tersangka mengaku kepada polisi memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.

Polda Sultra juga mengamankan 225 sachet sedang kosong, 50 sachet kosong ukuran 6×10 kosong, 150 sachet kosong ukuran 5×3 kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu sendok sabu, sebuah lakban, satu unit timbangan, sebuah bong, dan satu unit kendaraan mobil Ayla warna putih dengan nomor polisi DT 1186 CH.

Ketiga tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. []


Baca Juga


Berita terkait
Bukti Narkoba Ada di Tangan, Komika FF Diamankan Polisi
Setelah nama Ardhito naik gegara kasus narkoba kini muncul nama artis lainnya yang berinisial FF ditangkap atas penyalahgunaan narkoba.
Breaking News: Komedian Fico Fahriza Ditangkap Terkait Narkoba
Sebagaimana diketahui, Penangkapan ini hanya selang beberapa hari dari penangkapan penyanyi Ardhito Pramono.
Polisi Tetapkan Ardhito Sebagai Tersangka Narkoba
Ardhito diketahui membeli Ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.