Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Abu Tours

Polda Sulsel tetapkan tersangka baru kasus Abu Tours. Chaeruddin alias Heru, salah satu komisaris perusahaan, menyusul dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani. (Foto: Tagar/Rio Antony)

Makassar, (Tagar 10/7/2018) - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka baru pada kasus penggelapan, penipuan, dan pencucian uang jemaah perusahaan travel umrah ABU Tours. Dia adalah Chaeruddin alias Heru, salah satu komisaris perusahaan.

Heru menyusul dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan di Polda Sulsel. Masing-masing direktur utama dan pemilik perusahaan ABU Tours Muhammad Hamzah Mamba, serta mantan direktur keuangan bernama Muhammad Kasim.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, Heru dijerat dengan Pasal 732 dan Pasal 55 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Dia juga disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

"Penyidik sudah memeriksa tersangka sejak Jumat lalu. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Dicky di Makassar, Senin 9 Juli 2018.

Dicky menjelaskan, Heru menjadi tersangka karena diduga kuat turut menerima dan menyimpan uang hasil penggelapan dana jemaah ABU Tours. Menurut penelusuran penyidik, dia juga membelanjakan uang setoran untuk kepentingan pribadi.

Heru disebut berperan meneruskan uang setoran jemaah Abu Tours kepada Hamzah Mamba. Sebagai bonus, dia menerima satu unit mobil, rumah, dan ongkos berangkat haji dan umrah bersama keluarga.

"Kita belum hitung berapa jumlah uang yang dinikmati, tapi yang jelas dia mengambil uang jemaah," ujar Dicky.

Menurut Dicky, tersangka ABU Tours kemungkinan bakal bertambah. Salah satunya istri Hamzah Mamba bernama Nur Syariah. Dia diperiksa kembali Senin hari ini sebagai saksi. Nur diduga ikut terlibat dalam penggelapan dana jemaah.

"Diduga menerima, menyimpan uang jemaah. Dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi," kata Dicky menambahkan.

Polda Sulsel segera melimpahkan berkas penyidikan ABU Tours ke Kejaksaan. Dicky berharap kasus ini segera disidangkan.

Sebelumnya ABU Tours menelantarkan 86 ribu calon jemaah umrah di 16 provinsi. Perusahaan diduga menampung uang setoran senilai Rp 1 triliun lebih. Sedangkan aset terkait perusahaan yang telah disita Polisi, sekitar Rp 200 miliar.

"Kalau dibandingkan uang jemaah, belum ada apa-apanya. Tapi kalau ada aset baru pasti akan disita," kata Dicky.

Cibir First Travel

Sementara itu, bos Abu Tours, Hamzah Mamba telah menghuni tahanan. Dia sempat mencibir kasus yang menimpa First Travel.

Ketika kasus First Travel sedang ramai, Hamzah pernah sesumbar ke media massa pada Agustus 2017. "First Travel tidak jelas, bulan berapa (berangkatnya)," kata Hamzah.

Hamzah mengatakan bahwa travel yang dia tawarkan tidak mungkin bisa menjadi First Travel kedua. Alasan dia,  sistem yang ada di Abu Tours lebih ketat dan jadwal keberangkatan lebih pasti.

Belakangan, ternyata Abu Tours setali tiga uang dengan First Travel. Abu Tours mengalami nasib serupa, izinnya dicabut Kemenag, pemiliknya ditahan. (rio)

Berita terkait