Polda Sita BBM Diduga Ilegal Milik PT Sinyun

Polda sita BBM diduga ilegal milik PT Sinyun. Pihak PT Sinyun menyangkal habis-habisan.
Polda Sita BBM Diduga Ilegal Milik PT Sinyun | Tiga tangki milik PT Sinyun Karya Anuegerah disita Polda Papua Barat sebagai barang bukti bahwa itu tempat penampungan BBM ilegal. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong, (Tagar 8/8/18) - Polda Papua Barat menghentikan aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal, milik PT Sinyun Karya Anugerah.

Tempat penyaluran BBM itu berlokasi di belakang Pasar Sentral, Jalan Fimbay, Kabupaten Teluk Bintuni.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Budi mengatakan ada tim khusus yang dibentuk dan beranggotakan lima personel, yang sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap dugaan penjualan BBM tersebut.

"Masih dikembangkan, anggota saya masih di lapangan, tunggu hasilnya saja ya," terang Budi Santosa saat di hubungi  via ponsel, Selasa (7/8).

Budi menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti BBM jenis Solar sebanyak tiga tangki dan satu truk milik PT Sinyun Karya Anugerah, di belakang Pasar Sentral Jalan Fimbay, Bintuni.

Seorang warga Bintuni, Lukman Anto, mengharapkan pihak keamanan serius memproses hukum oknum-oknum pengusaha yang menjual BBM secara illegal.

Praktik penjualan BBM illegal seperti ini, kata Lukman, yang mengakibatkan sering terjadi kelangkaan BBM di Bintuni yang dikenal sebagai penghasil migas dan APBD terbesar di Provinsi Papua Barat ini.

"Kami harap pihak Timsus Polda Papua Barat harus serius melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penjualan BBM jenis Solar ilegal itu, agar oknum-oknum pengusaha atau jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat, harus ditindak jangan tinggal diam," kata Lukman

Aktivitas penyaluran solar tersebut diduga ilegal, tidak mengantongi izin perniagaan BBM. Ketika penggrebekan, anggota Polda Papua Barat beranggotakan lima orang tiba di Bintuni dan melakukan penahanan terhadap 1 unit truk milik PT Sinyun Karya Anugerah, ketika hendak mengantarkannya ke SP 1 Manimeri.

Dari penggrebekan ini, satu pengawas lapangan PT Sinyun Karya Anugerah diamankan guna penyidikan dan dimintai keterangan oleh anggota Polda Papua Barat. Di lokasi perusahaan, diketahui terdapat tiga tangki berukuran besar yang berdiri tegak dan diduga belum mengantongi izin Amdal. Ketiga tangki tersebut, diketahui akan digunakan untuk penimbunan BBM milik PT Sinyun Karya Anugerah.

BBM Ilega;Tangki dan aset lain Milik PT Sinyun Karya Anugerah disita Polda Papua Barat sebagai barang bukti dugaan tempat penampungan BBM Ilegal. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Direktur PT Sinyun Karya Anugerah, Yance Witak, membenarkan  adanya kejadian tersebut di area perusahaannya di Bintuni. Yance memastikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya mengantongi izin perniagaan.

"Ia memang benar ada penangkapan di sana. Tetapi kami pastikan, semua izin niaga kami lengkap, mulai dari faktur pembelian dan lain-lain semua ada. BBM kami bukan ilegal, karena kami mengambilnya dari penyalur resmi Pertamina dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Yance.

Ia menambahkan, kapal miliknya yang mengangkut BBM tidak bisa berlayar dari Sorong ke Bintuni apabila tidak punya izin. Syahbandar tidak akan mengeluarkan izin apabila izin lainnya  tidak lengkap.

"Kami pastikan izin kami lengkap dan BBM kami bukan ilegal. Logikanya, kapal kami yang mengangkut BBM tidak bisa berlayar kalau izin berlayar, izin angkut barang berbahaya dan lain-lain belum lengkap di Syahbandar. Semua izin itu harus lengkap dulu, baru kami bisa diizinkan berlayar oleh Syahbandar," kata Yance.

"Nah, saya tidak tahu kenapa ada masalah seperti ini. Nanti setelah dipanggil polisi untuk diperiksa, baru mungkin saya tahu kesalahan kami di mana," tambahnya.

Untuk izinnya, kata Yance semuanya tidak bermasalah, yang Yance ketahui saat ini yang dipermasalahkan adalah status tiga tangki milik mereka. Yance mengakui memang mereka belum mengantongi Analisa Dampak Lingkunhan (Amdal), karena  masih dalam proses pengurusan.

Namun mengenai status BBM, Yance menegaskan lagi untuk menepis semua informasi yang beredar, bahwa semua BBM milik mereka berstatus legal dan memiliki izin lengkap.

"Keterangan di salah satu media itu sebenarnya kocar-kacir. Di sana disebutkan ada PT Global. Saya tegaskan, PT Global itu tidak urus minyak, mereka itu kontraktor MPS dan mereka sama sekali tidak terlibat masalah ini," Jelas Yance.

Kejadian tersebut, menurut Yance tidak dapat memastikan adanya kompetitor dalam kasus ini.

"Tidak dapat memastikan adanya orang ketiga yang sengaja mengorek dan mengangkat masalah ini. Namun sekali lagi, BBM milik kami  adalah legal," tegas Yance. []

Berita terkait
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022