Jakarta - Polda Riau menangkap N (40), pemalsu surat bebas Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. Pria yang sehari-hari sebagai calo tiket di bandara itu ditangkap usai menjual 1.252 surat bebas Covid palsu.
Jadi setiap surat yang keluar itu pakai barcode, kalau tidak ada barcode adalah palsu.
N ditangkap Rabu, 2 Juni kemarin. Saat itu, Satreskrim Polresta Pekanbaru menerima laporan bahwa ada penumpang membawa surat bebas Covid-19 yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Setelah diselidiki, pelaku ternyata calo tiket pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"N bekerja sebagai calo tiket di bandara dan tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit (RS). Sebab, kasus ini terungkap berkat kerja sama RS," tutur Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya, Pekanbaru, Kamis, 3 Juni 2021.
Kapolda menceritakan, bahwa kecurigaan petugas bermula dari tidak adanya barcode pada surat hasil swab antigen tersebut. Sedangkan selama ini pada hasil tes antigen pihak RS selalu ada barcode di surat keterangannya.
"Jadi setiap surat yang keluar itu pakai barcode, kalau tidak ada barcode adalah palsu. Kita sedang dalami (siapa pemesan dan bagaimana), tapi biasanya mereka sampai bandara, tidak ada tiket dan mereka jadikan sasaran," tegas Kapolda.
Kapolda tak menyebutkan berapa keuntungan pelaku menjual ribuan surat bebas Covid-19 itu. Namun yang pasti, untuk harga satu surat dijual N dengan harga mulai Rp.50 ribu sampai Rp 200 ribu.
"Selama 3 bulan meraup keuntungan dari 1.252 itu (nilainya belum dihitung), karena baru diungkap masih akan kami hitung lagi berapa dia dapatkan," tandas Kapolda didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mukmin dan Direktur Reskrimum, Kombes Pol. Teddy.
Selanjutnya, Kapolda memastikan akan mengusut tuntas para pelaku lainnya yang terlibat dalam pemalsuan ini. Kapolda berkeyakinan pelaku tidak bekerja sendiri hingga bisa menjual ribuan surat palsu.
- Baca juga : Polri ke Pengendara Sepeda: Jangan Arogan Kuasai Jalan Umum
- Baca juga : 11 Orang Terduga Teroris Merauke, Jaringan Pengebom Gereja Makassar
"Pelaku lain masih kita dalami karena kita tahu, hal-hal yang menimbulkan keuntungan cepat biasanya tidak bekerja sendiri. Artinya kalau keluar surat, tetapi tidak ada cek swab, medis berarti palsu," sebut Kapolda.
Adapun surat bebas Covid-19 palsu itu dibuat pelaku tanpa ada pemeriksaan medis, baik antigen maupun PCR. []