Polda Persilakan Firza Ajukan Praperadilan

Polda Metro Jaya mempersilahkan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 18/5/2017) – Polda Metro Jaya mempersilahkan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. “Yang namanya praperadilan adalah hak tersangka, silahkan saja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (18/5).

Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan membuktikan dengan data dan barang bukti di pengadilan jika pihak Firza memohon praperadilan. Namun, Argo meyakini penyidik kepolisian telah mengambil langkah tepat dengan alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka terhadap Firza Husein.

“Kalau, misalnya, tidak terima ke tempat untuk menguji (pengadilan) apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak,” tutur Argo.

Sebelumnya, pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan percakapan dan foto mesum. “Iya ke arahnya sana (ajukan praperadilan),” ucap Azis.

Azis menyesalkan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza Husein karena proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya". Dia mempertanyakan penyidik kepolisian yang belum menangkap pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi. (yps/ant)

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan