Polda Papua Tetapkan Tiga Tersangka Bansos Keerom

Polda Papua menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan beras Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga Keerom.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya menetapkan tiga tersangka di balik penggelapan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras bagi warga terdampak Covid-19.

Ketiga tersangka merupakan warga Kota Jayapura yang berprofesi sebagai supir truk dengan inisial YB 40 tahun, SDB 25 tahun, dan MS 51 tahun.

Sementara beras yang disunat tersangka, adalah Bansos yang diangkut dari gudang Bulog Jayapura untuk dibagikan ke warga Kabupaten Keerom.

Ketiganya sudah di tetapkan sebagai tersangka. Selisih dari pengurangan beras itu dijual.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura mengatakan, ketiga tersangka terbukti melakukan penggelapan Bansos.

Baca juga:

Modusnya, mengurangi isi beras dari sejumlah karung saat dalam perjalanan dari Jayapura menuju Keerom, tepatnya di Jalan Poros Arso VII, pada Jumat 29 Mei 2020 lalu.

"Ketiganya sudah di tetapkan sebagai tersangka. Selisih dari pengurangan beras itu dijual, selanjunya di pakai untuk kepentingan pribadi dari ketiga tersangka," kata Kamal kepada sejumlah wartawan di Media Center Polda Papua, Selasa 28 Juli 2020.

Terungkapnya kasus penggelapan Bansos tersebut, setelah Tim Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua menerima laporan warga terkait adanya dugaan penyelewengan beras Bansos bagi warga terdampak Covid-19, di wilayah Keerom.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Satuan Rreskrim Polres Keerom, kemudian memeriksa tiga unit truk pengangkut beras yang berada di Arso VII.

Dari dalam truk, didapati sejumlah karung beras yang isinya sudah tidak sesuai dengan berat semestinya. Polisi selanjutnya membawa truk beserta ketiga supir ke Mapolres Keerom untuk pemeriksaan mendalam.

Bahkan, polisi berhasil menyita uang hasil penjualan beras sebesar Rp Rp 5,6 juta dari tangan tersangka. Kemudian, 26 karung beras Bulog dengan total berat 1.300 Kg, dan tiga lembar surat pengantar (delivery order) yang dikeluarkan Bulog.

"Ada tujuh saksi yang diperiksa, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya ketiga supir truk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kamal.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 78, junto Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan Maksimal 20 tahun.

"Ketiga pelaku masih ditahan di rutan Mapolres Keerom guna menunggu proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Meskipun berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura (tahap I), namun polisi masih terus melakukan pengembangan. []

Berita terkait
Venue Aquatic PON XX Papua Penuhi Standar Olimpiade
Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan arena olahraga pelaksanaan PON XX di Provinsi Papua.
Longsor di Papua Merenggut Empat Korban Jiwa
Empat warga dilaporkan menjadi korban akibat tanah longsor di Kampung Dupia Enarotali, Distrik Paniai Timur, Papua. Ini kronologinya.
Venue Aquatic PON Papua Lolos Sertifikasi Internasional
Venue untuk olahraga pada PON XX Papua 2020 mendatang, dinyatakan lulus sertifikasi internasional.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja