Medan - Tipidkor Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa 13 Agustus 2019 kemarin.
Hasilnya, tujuh orang termasuk seorang kepala puskesmas dan pegawai lainnya turut diamankan. Selain itu, barang bukti uang tunai senilai Rp 188.315.000 terkait dugaan pemotongan dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) turut diamankan pihak kepolisian.
Setelah melakukan OTT, ke tujuh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara insentif terhadap mereka
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu 14 Agustus 2019 membenarkan. Dia menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara insentif terhadap mereka. Polisi belum menetapkan tersangka," kata Tatan.
Ketika ditanya wartawan, apakah terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara dari Mapolres Labuhanbatu, Tatan menyebut perkara ditangani di Polres Labuhanbatu.
"Perkara itu ditangani di sana (Polres Labuhanbatu), bukan Tipidkor Polda Sumatera Utara, jadi gak dibawa ke Mapolda," tandasnya.
Informasi dihimpun Tagar sebelumnya, dari OTT Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu, enam orang yang diamankan merupakan aparatur sipil negara atau ASN dan satu orang tenaga kerja sukarela (TKS).
Mereka antara lain, MHJ, 41 tahun, yang merupakan Kepala Puskesmas Parlayuan, SUB usia 33 tahun, Bendahara JKN inisial HM, 45 tahun, Bendahara BO inidial SD, 40 tahun, NH, 42 tahun, NUR berusia 33 tahun dan AFN, 26 tahun, seorang TKS. []