Polda Metro Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet

"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan (Ratna) untuk penyidikan," kata Argo Yuwono.
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 12/10/2018) – Atas sejumlah pertimbangan, penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan status tahanan kota bagi tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan (Ratna) untuk penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (12/10).

Kombes Argo menyatakan, penyidik membutuhkan Ratna untuk pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa dengan aktivis yang menjadi tersangka.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin sebelumnya menuturkan pihaknya mengajukan status tahanan kota kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/10).

Insank menyebutkan, pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut dengan jaminan keluarga. Insank mengatakan, Ratna telah memasuki usia 70 tahun sehingga kesulitan untuk beraktifitas di rumah tahanan.
Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

Berikutnya, Insank juga berjanji kliennya akan bersikap kooperatif menjalani penyidikan sebagai tersangka ujaran kebohongan.

"Ibu Ratna akan kooperatif, tidak akan bertindak aneh-aneh," kata Insank di Jakarta, Kamis.
Insank pun tidak keberatan dengan pihak Polda Metro Jaya yang menambah pemasangan empat kamera pemantau di sekitar Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menjadi tempat Ratna mendekam, karena polisi miliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap keamanan seluruh tahanan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan petugas meningkatkan pengawasan terhadap para tamu yang menjenguk tersangka Ratna Sarumpaet.

"Kita tambah empat unit CCTV nanti bisa pantau keluar masuk orang yang besuk," ucap Argo.

Argo mengungkapkan, empat unit kamera pemantau tambahan itu dipasang di sekitar Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar polisi mengetahui orang yang datang.

Argo menambahkan, petugas juga menyiapkan makanan bagi Ratna melalui pemeriksaan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Pada Rabu (10/10), tim Biddokkes Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan fisik dan psikologi perempuan aktivis berusia 70 tahun tersebut.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna untuk 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Ratna Sarumpaet, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter Siddik yang mengoperasi plastik Ratna. []

Berita terkait
0
Ons Jabeur vs Elena Rybakina Bikin Sejarah di Final Tunggal Putri Wimbledon 2022
Petenis Tunisia, Ons Jabeur, unggulan ke-3 bertemu petenis Kazakhstan, Elena Rybakina, unggulan ke-17, catat sejarah di final Wimbledon 2022