Polda Metro 9 Anggota Geng Motor Tawuran di Bekasi

Atas aksi tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP =
Sebannyak 9 orang pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur. Sementara untuk empat tersangka lainnya berinisial S, ACW, MHP dan RFR. (Foto: Dok. PMJ)

Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan orang anggota geng motor liar yang terlibat tawuran di Jalan Jatirasa, Gang Embing, Jatiasih, Minggu, 1 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari 9 orang pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur. Sementara untuk empat tersangka lainnya berinisial S, ACW, MHP dan RFR.

Pelaku S membawa senjata dan melakukan pembacokan, ACW membawa senjata tajam berupa celurit. Kemudian, MHP yang melakukan perekaman tindakan tawuran dan RFR berperan sebagai joki yang mengejar korban menggunakan sepeda motor.

"Ada 9 orang yang berhasil diamankan, dari 9 ini lima diantaranya masih dibawah umur. Sementara, ada 6 orang lainnya yang sedang dalam proses pengejaran dan kita sudah ketahui identitasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 2 Agustus 2021.


Modus operandinya, tersangka melakukan aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang biasanya diawali dengan mengajak atau menantang melalui media sosial.


Yusri menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka yakni dengan mengajak geng motor lain untuk tawuran melalui media sosial.

"Modus operandinya, tersangka melakukan aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang biasanya diawali dengan mengajak atau menantang melalui media sosial. Mereka ini satu geng namanya enjoy mabes sementara lawannya geng motor trouble maker, yang satu anggotanya meninggal dunia karena pembacokan," katanya.

"Modus seperti ini sudah kita ketahui, tapi mereka ini bermainnya malam hari. Kita juga sudah banyak antisipasi, melakukan penangkapan atau pembubaran jika mengetahui adanya aksi tawuran," ujarnya.

Atas aksi tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau selama-lamanya 15 tahun. []

Baca Juga: Habisi Nyawa Remaja Deli Serdang, Anggota Geng Motor Ditangkap

Berita terkait
Aniaya Anak di Bawah Umur Empat Anggota Geng Motor Ditangkap
Anggota geng motor ini menganiaya korban menggunakan celurit, gergaji hingga botol minuman keras.
Geng Motor yang Membusur Pemuda di Makassar Hingga Tewas Diciduk
Geng motor yang membusur tukang parkir hingga tewas di Kota Makassar ditangkap polisi.
Rumah Selebgram Makassar Diserang Geng Motor
Rumah salah seorang selebgram Makassar berinisial AB diserang kelompok yang diduga geng motor.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.