Polda Lakukan ‘Restorative Justice’, Alumni 212 Tak Akan Cabut Laporan

Polda lakukan ‘restorative justice’, Alumni 212 tak akan cabut laporan. "Kita mengutamakan restorative justice, penyelesaian di luar pengadilan,” kata Argo.
Persaudaraan Alumni 212 melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri Jakarta Pusat pada Rabu (4/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun pelaporannya terkait dugaan penistaan agama. "Alhamdulillah kami sudah melaporkan dan saya kira yang sudah-sudah semuanya pasti sama pasalnya," kata perwakilan Persaudaraan Alumni 212, Dedi Suhardadi. (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta, (Tagar 5/4/2018) - Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang ditujukan kepada Sukmawati Soekarno Putri. Hal ini dilakukan untuk menggali laporan tersebut.

"Nanti kita akan melakukan penyelidikan, menggali dari pelapor dan saksi ahli apakah yang dilaporkan suatu tindak pidana atau bukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (5/4).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyelidikan, pihaknya akan mengutamakan pendekatan restorative justice. Dari sini polisi akan menjembatani pelapor dan terlapor.

"Kita pihak kepolisian mengutamakan restorative justice, artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu bisa kalau memang nanti dilakukan. Seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah nanti kita akan di situ," ucap Argo.

Dalam pengertian lebih luas, restorative justice adalah suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan di antara para pihak.

Jika nantinya juga tidak bisa dilakukan restorative justice, lanjut Argo, pihaknya akan melakukan pengecekan ada tidaknya unsur pidana terhadap pelaporan tersebut.

Dia juga menuturkan, dalam menindaklanjuti pelaporan tersebut, polisi belum membuat jadwal pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

"Kita agendakan nanti," tuturnya.

Sebelumnya putri Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputeri dilaporkan oleh pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat dan politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Amron Asyhari ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/4). Pelaporan terkait puisi berjudul "Ibu Indonesia" dianggap mendiskreditkan Islam.

Tidak Cabut Laporan

Sementara itu, sebelumnya persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan, meskipun Sukmawati telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, Alumni 212 tidak akan mencabut laporan.

"Tidak kami cabut, bukan apa-apa, ini pembelajaran untuk yang lainnya. Agar tidak ada lagi penodanaan tehadap Islam, maupun agama lainnya, terutama tehadap Islam. Kami juga dalam kaitan laporan ini bukan semata-mata saya pribadi dan saya persaudaraan alumni doang, tapi kami juga mewakili perasaan umat Islam," ucap Perwakilan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Dedi Suhardadi di Bareskrim Polri, Rabu (4/4).

Dia mengatakan, proses hukum akan terus berjalan karena hal ini adalah masalah penodaan agama.

"Kalau misalnya bu Sukmawati minta maaf, secara pribadi bisa maafkan, persoalannya ini adalah masalah penodaan agama dan saya kira persoalan minta maaf itu silakan saja. Bagi saya pribadi enggak masalah tapi proses hukum kita sudah berjalan, karena sudah kita laporkan," ucap dia.

Menurut dia siapa pun yang melakukan penistaan agama harus melewati proses hukum, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kita sesuai dengan prosedur hukum. Kan ada proses hukum, nah itu yang kami harapkan. Setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Ketika terjadi penodaan agama atau tindak pidana oleh siapa pun dia harus mengikuti prosedur yang memang tersedia," ujar dia.

Lanjut dia menambahkan pihaknya akan melakukan aksi bela Islam pada Jumat (6/4). Aksi tersebut, kata dia, untuk memberikan dukungan kepada Bareskrim Polri dalam memproses laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri atas dugaaan penistaan agama.

"Besok Jumat itu kita aksi. Kita memberikan support kepada Bareskrim Polri. Untuk apa? Bahwasanya siapapun yang melakukan penodaan agama dia harus mendapat perlakuan yang sama. Kalau memang perlu ditahan harus ditahan. Pasal 156 A kan ancaman hukuman 5 tahun dan itu bisa dijadikan alasan untuk lakukan penahanan," tuturnya. (ron)

Berita terkait
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya