Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 5,3 Kilogram (Kg). Dalam penangkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial HJ, 43 tahun, asal Surabaya.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan tersangka HJ ditangkap ketika berada di Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka didapati barang bukti 5,3 Kg sabu yang dikemas dalam lima bungkus teh China.
Yang jelas dari barang bukti sementara pelaku masih menggunakan kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.
Cornelis mengungkapkan penangkapan terhadap HJ merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni tersangka DA.
"Lalu kita tangkap HJ dengan barang bukti lima kemasan sabu dalam bentuk Teh China dengan masing-masing berat, 1.070 gram, 1.070 gram, 1.060 gram, 1.060 gram, dan 1.060 gram," ucapnya saat jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 7 Juli 2020.
Namun, Cornelis enggan menjabarkan rinci motif dari tersangka dalam peredaran narkoba, karena masih dalam proses pengembangan. Ia hanya melihat cara pelaku menyebarkan sabu tersebut apakah sama dengan kasus sebelumnya atau tidak.
Selain itu juga, pihaknya saat ini masih menyelidiki apakah pelaku ini masuk dalam jaringan lapas atau bukan. Serta telah mengedarkan sabu ini ke daerah mana saja.
"Yang jelas dari barang bukti sementara pelaku masih menggunakan kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan lima kantong teh berisi sabu dengan total berat 5,3 kg. Kemudian mengamankan satu unit mobil mini bus bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu.
Saat ini pihak Ditreskoba Polda Jatim masih mengembangkan kasus ini, dan memeriksa HJ. Cornelis pun berharap kasus peredaran narkoba jenis sabu ini segera terungkap dan dapat memburu pengedar lainnya. []