Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam dua hari ke depan akan menetapkan tersangka korupsi pembangunan SDN Gentong Kota Pasuruan. Sebab saat ini pihak kepolisian sudah mendapatkan dokumen yang menguatkan pelaku penyelewengan dana tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Pasuruan, pihaknya menemukan beberapa dokumen formal yang dibutuhkan penyidik.
"Kasus Pasuruan kita sudah dapatkan dokumen formal. Tinggal kita kembangkan dengan materialnya dan selanjutnya menetapkan tersangka," kata Barung saat dikonfirmasi, Rabu 11 Desember 2019.
Barung menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Hasilnya dua sampai tiga hari kedepan akan segera diumumkan, untuk memberikan update kejelasan terkait kasus tersebut.
Kasus Pasuruan kita sudah dapatkan dokumen formal.
"Kita masih melakukan pendalaman dengan tambahan bukti tadi. Kita sudah mendapatkan dokumen formal," tambah dia.
Dengan ditemukan barang bukti baru ini, kata Barung akan memudahkan proses penyelidikan. Hingga menentukan siapa yang terlibat dalam penyelewengan dana korupsi pembangunan SDN Gentong.
"Tunggu sampai satu dua hari lagi, nanti akan kami umumkan," ucap Barung.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka. []