Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,8 Kg Sabu

Polda Jatim juga memburu satu tersangka lain yang diduga mengendalikan DAS dalam menyelundupkan sabu ke Surabaya.
Polda Jatim saat merilis pengungkapan penyelundupan sabu dari Myanmar ke Surabaya di Mapolda Jatim, Rabu 15 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10,8 kilogram (kg) dari Myanmar yang akan diedarkan di Surabaya dan Pulau Madura.

Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi mengatakan dalam pengungkapan penyelundupan sabu, polisi mengamankan seorang kurir berinisial DAS 31 tahun, asal Gresik, Jatim. DAS diamankan saat beraada di parkiran terminal 2 Juanda dari hotel.

"Anggota Ditresnarkoba, pada tanggal 2 Januari 2020 melakukan pembuntutan terhadap DAS. Saat di parkiran terminal 2 Juanda, pelaku pun berhasil ditangkap dan anggota menemukan sabu bruto 10,8 kg di dalam tas ransel," kata Nasriadi.

Awal pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Surabaya. Yakni, barang tersebut dikirim dari Myanmar menuju Serawak, Pontianak dan berakhir di Surabaya melalui jalur kapal laut.

Anggota Ditresnarkoba, pada tanggal 2 Januari 2020 melakukan pembuntutan terhadap DAS.

"Jadi barang ini dibawa oleh pelaku estafet, dari Myanmar sampai Surabaya. Dari pengakuan tersangka barang ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Madura dan diedarkan di Surabaya," imbuh dia.

Nasriadi mengaku, pelaku ini cukup cerdik dalam mengemas sabu. Sebab, barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh china warna hijau.

"Jadi kita temukan 10 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau, saat kami temukan ternyata didalamnya adalah sabu dengan total berat 10,8 kg," ujar dia.

Nasriadi juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengejar satu tersangka lain dengan inisial Z. Hal ini berdasarkan pengakuan DAS, bahwa dirinya dikendalikan oleh Z untuk mengantar barang ke Terminal 2 Juanda, selanjutnya bertemu dengan pembeli.

"Jadi tersangla DAS ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil yang didalamnya berisi sabu. Lalu kemudian diserahkan kepada pembeli," ucap Nasriadi.

Usai menangkap satu pelaku yang sebagai pengedar ini, Nasriadi akan terus mengembangkan kasus ini. Sampai nanti dapat menangkap bandarnya.

"Kami akan terus kembangkan jaringan ini sampai ke bandarnya. Jadi kami tidak akan berhenti sampai si sini saja," pungkas Nasriadi.

Atas perbuatan pelaku, DAS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. []

Berita terkait
Ello Mengaku Tak Tahu MeMiles Investasi Bodong
Musisi Ello mengakui melakukan top up dan mendapatkan reward satu unit mobil dari investasi bodong, MeMiles.
Dakwaan Pelajar Pembunuh Begal di Malang Janggal
Pengacara terdakwa ZA, menilai dakwaan JPU janggal Karena, tidak sesuai apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga ZA akan mengajukan eksepsi.
Polda Jatim Akan Panggil Mulan Jamela Kasus MeMiles
Pemanggilan pemeriksaan Mulan Jameela oleh Polda Jatim harus melalui izin Presiden Jokowi karena statusnya sebagai anggota DPR RI.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.