Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dengan modus memanipulasi akun ojek online, Gojek untuk meraup keuntungan. Dalam kasus ini, Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menangkap satu orang berinisial MF, 35 tahun, warga Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan tersangka sengaja memanipulasi akun driver gojek untuk meraup banyak keuntungan. Dari penangkapan ini, polisi menemukan ribuan lembaran kartu perdana operator seluler yang sudah teregistrasi dengan mengunakan kartu keluarga dan nomor induk kependudukan milik orang lain.
Semuanya akun bodong, seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via poin (bonus) dalam aplikasi Gojek
"Pelaku sudah kami amankan ini, mereka menggunakan aplikasi untuk memperoleh keuntungan dengan cara memiliki akun bodong, terkait dengan restoran dan customer," ujar Luki saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu 26 Februari 2020.
Baca Juga: Ojol Dapat Order Korban Meninggal SMPN 1 Turi Sleman
Luki memaparkan, MF mengelola 41 akun driver, 30 akun restoran, dan sejumlah akun customer atau pelanggan. Seluruh akun tersebut dikelolanya seorang diri, tanpa ada pihak lain yang membantu.
"Semuanya akun bodong, seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via poin (bonus) dalam aplikasi Gojek," imbuh dia.
Baca Juga: Ojol Penegur Pelanggar Lalu Lintas di Yogyakarta
Luki menjelaskan, pelaku sudah beroperasi sejak Agustus 2019 sampai dengan Februari 2020. Selama itu pula tersangka telah meraup keuntungan senilai Rp400 juta dari berbagai akun yang ia kelola.
"Jadi ini (pelaku) mendapatkan keuntungan dengan melakukan manipulasi akun di Gojek, dengan total nilai Rp400 juta. Tapi kasus ini masih kami dalami, dan kami menduga masih ada uang lain," ujar Luki.
Baca Juga: Order Ojol Semarang dan Kebiasaan Berbagi Gambar Hot
Setidaknya, kata Luki ada 8.850 kartu sim yang diamankan dari tangan tersangka. Seluruhnya sudah teregistrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain. Selain digunakan sebagai akun gojek fiktif, Luki pun menduga, barang itu juga dimanfaatkan MF untuk kejahatan lainnya. Pihaknya pun akan terus mendalami kasus ini.
Luki juga menyampaikan, penyidik bakal terus menelusuri dari mana MF mendapatkan data kependudukan tersebut. Luki mengatakan akan ada pihak lain yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kurang lebih ada 8.850 sim card axis yang telah teregistrasi. Ini bisa digunakan untuk kejahatan, bisa juga untuk akun hoaks, tapi ini sedang kami kembangkan. Ini cukup marak dan sudah kami perintahkan Dirreskrimum untuk mengembangkan kasus ini, karena ini sangat terorganisir," ucap Luki.
Sementara itu, tersangka MF mengaku kegiatan kejahatan tersebut sudah dilakukannya sejak Agustus 2019 silam. Dalam aksinya ia mengaku mendapatkan data kependudukan, dengan cara membeli dari temannya.
"(Data kependudukan) saya beli dari teman," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi; 40 buah HP merk Xiaomi; 6 buah HP merk Nokia sebagai antifator; 2 buah HP merk Evercross; 11 (sebelas) buku tabungan Bank BCA; 6 buah ATM BCA; 3 buah charger HP.
Atas perbuatannya, MF dipersangkakan pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun. []