Polda Jatim Bongkar Penipuan Email Palsu Rp 8,6 M

Polisi Jawa Timur berhasil membongkar kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik, dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 8,6 miliar.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan email palsu di Mapolda Jawa Timur, Kamis, 16 Juli 2020. (Foto: Tagar/Haris Dwi Susanto)

Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim, Subdit Cyber berhasil membongkar kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik, dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 8,6 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 17 Juni 2020. Saat itu, sebuah perusahaan PT Toyobo Jepang yang sebagai pembeli merasa ditipu oleh PT Kalimantan Kuasa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada bulan Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli).

"Setelah dilakukan pengiriman barang PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. Lalu di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis 16 Juli 2020.

Truno melanjutkan, PT Kalimantan Kuasa saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalu email. Dengan meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp 8,6 Miliar.

"Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa," katanya.

Dalam kasus penipuan ini, pihak kepolisian kata Truno telah mengamankan tiga orang, yakni RH, SN, dan DA (pemilik PT Kalimantan Kuasa).

Dalam transaksi tersebut, Truno menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan.

Jadi apa bila ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, waspada jangan mudah percaya.

"Jadi ketiganya saat ini dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Truno.

Truno berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan penipuan.

"Jadi apa bila ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, waspada jangan mudah percaya," katanya. []

Berita terkait
Dispendik Jawa Timur Izinkan SMA di Kepulauan Buka
Dinas Pendidikan Jatim mengizinkan menggelar sekolah tatap muka karena berada di zona hijau Covid-19.
Tujuh Daerah di Jawa Timur Masuk Musim Kemarau
Berdasarkan data BMKG pada Agustus 31 daerah di Jawa Timur akan memasuki masim kemarau. BPBD Jawa Timur mulai mengantisipasi.
Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial HJ di wilayah Cakung, Jakarta Timur dan menemukan sabu 5,3 Kg dibungkus tes China.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.