Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu Asal Cilacap

Polda Jateng memusnahkan lebih dari 23 ribu jamu dan obat palsu asal Cilacap. 40 juta jiwa bisa terselamatkan.
Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan puluhan ribu obat dan jamu palsu hasil produksi home industri jamu di Cilacap, Senin, 30 November 2020. (Foto: Tagar/Humas Polda Jawa Tengah)

Semarang -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah musnahkan lebih dari 23 ribu obat dan jamu tradisional palsu dalam berbagai bentuk. Pemusnahan jamu asal Cilacap dilakukan dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin, 30 November 2020. 

Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi Ig Agung Prasetyoko mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan sitaan perkara pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 08 RW 06, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap. Kasus tersebut menyeret dua tersangka berinisial AR, 55 tahun dan EH, 27 tahun. 

"Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata Agung.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutrina, perwakilan Kejaksaan Tinggi, BPOM dan BNNP Jawa Tengah. 

Karena dosisnya tidak terukur, jika diminum terus menerus dapat menyebabkan kematian.

Iskandar menambahkan total ada sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis jamu mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.

“Ada 900 saset merek Gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia. 

Agung menimpali dengan penyitaan yang berujung pemusnahan barang bukti tersebut, sebanyak 40 juta jiwa warga bisa terselamatkan.

“Ini adalah barang bukti yang berbahaya manalaka dikonsumsi masyarakat. Semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif, palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standar farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran” tuturnya.

Baca juga: 

Kasubid Kimbiofor Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiarto menjelaskan mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya tidak terukur, jika diminum terus menerus dapat menyebabkan kematian,” imbuh dia. []

Berita terkait
Polda Jatim Akan Tarik Obat Kuat Ilegal di Pasaran
Polda Jawa Timur masih menelusuri peredaran obat kuat ilegal di Jawa Timur yang diproduksi oleh tersangka beriniasial C.
Sidak Toko Obat, Wali Kota Tegal Dapati Obat Ilegal
Sejumlah toko obat di Tegal, Jawa Tengah kedapatan Wali Kota Dedy Yon Supriyono menjual obat tidak punya izin edar dari BPOM.
Pangan dan Obat Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan BPOM Semarang
Barang yang dimusnahkan BPOM Semarang terdiri dari 21 item obat tradisional ilegal dengan 58 item kemasan, serta satu item pangan dan obat ilegal.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.