Polda Aceh Tangkap Pelaku Illegal Loging

Polisi menangkap seorang pria karena diduga melakukan illegal loging di kawasan hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Pidie, Aceh.
Lokasi penggerebekan illegal loging di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh pada Rabu, 13 Juli 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial HN, 60 tahun karena diduga melakukan illegal loging di kawasan hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh.

“Pelaku telah diamankan tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Kamis, 18 Juni 2020,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Margiyanta dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2020.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga Tangse. Namun, ia ditangkap di salah satu desa di Kabupaten Aceh Barat, lalu dibawa ke Mapolda Aceh. Saat ini, pelaku masih mendekam di sel Mapolda Aceh.

Polisi juga menemukan camp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu.

Kata Margiyanta, penangkapan itu bermula saat personel Dit Reskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan illegal loging di kawasan Blang Pandak pada Rabu, 13 Juni 2020.

Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti, dan personel Polda Aceh menuju lokasi dimaksud. Saat tiba di kawasan hutan itu sekira pukul 15.00 WIB, tim menemukan beberapa tumpukan kayu ilegal yang telah ditebang.

“Polisi juga menemukan camp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu,” tutur Margiyanta.

Di lokasi illegal loging, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, 1 alat traktor merk Iseki warna biru dan 2 keping kayu olahan jenis sembarang hasil penyisihan barang bukti.

Atas perbuatannya, kata Margiyanta, pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c junto pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga dikenakan junto dengan pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar,” ujar dia. []

Berita terkait
Penduduk Miskin di Aceh Bertambah 5,1 Ribu Orang
Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mncatat bahwa jumlah penduduk miskin di Tanah Rencong mengalami penambahan sebesar 5,1 ribu orang.
DPRA: Tutup Perbatasan Hanya Sekadar Wacana di Aceh
Wacana menutup perbatasan ternyata hanya sekadar wacana di Aceh, Padahal, DPR Aceh sudah beberapa kali mendesak pihak eksekutif.
Karena Pacar, Remaja Aceh Tusuk Teman Sendiri
Hanya karena terbakar cemburu, seorang remaja di Aceh tega menikam temannya sendiri dengan benda tajam berbentuk rencong.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).