Polairud Polda DIY Tangani 6 Kasus Tangkap Ikan Pakai Setrum

Menangkap ikan dengan setrum tidak dibenarkan. Polairud Polda DIY bakal menangkap pelaku yang masih nekat melakukannya.
Ilustrasi Ikan Mati (Foto: Pixabay)

Bantul - Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta masih cukup banyak yang melakukan penangkapan ikan dengan cara yang tidak benar, salah satunya dengan cara menyetrum. Dalam setahun terakhir, Polairud Polda DIY setidaknya menangani ada enam kasus perkara tersebut.

Wakil Direktur Polairud Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azhari Juanda mengatakan bahwa ada masyarakat yang melakukan penyetruman di sungai-sungai untuk menangkap ikan. Penyetruman termasuk dalam kategori destructive fishing, yang dilarang dalam undang-undang perikanan.

Baca Juga:

Penangkapan ikan dengan penyetruman itu tidak boleh karena sangat merusak lingkungan hidup. Sungainya rusak, ikannya pun ikut matu karena terkena setrum. “Tidak boleh itu penyetruman karena sungainya jadi rusak, ikannya pun mati,” katanya, Rabu, 17 Februari 2021

Selama tahun 2020 kemarin, Polairud menangangi enam kasus penyetruman ikan. Empat kasus ikan, sementara dua lainnya kasus lobster. Beberapa kasus dengan pelakunya merupakan warga Bantul, Kulon Progo dan Sleman.

Tidak boleh itu penyetruman karena sungainya jadi rusak, ikannya pun mati.

Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan kasus apakah ada jaringan atau tidak. Pihaknya terus melakukan penyidikan. Untuk masalah hukuman nantinya tergantung di pengadilan. “Kalau proses dari polisi melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah itu adanya tindak pidana atau tidak,” jelas Azhari Juanda.

Untuk penuntutan dari kejaksaan sementara hukuman dari pengadilan dengan melihat dari fakta-fakta yang ada, berita acara, serta melihat perilaku atau sikap. Sampai saat ini belum ada kendala dalam pemrosesan kasus ini, semua berjalan lancar, komunikasi baik.

Baca Juga:

Sementara itu Polairud Polda DIY juga melalukan kegiatan preventif dengan cara melakukan sosialisasi serta bekerja sama dengan komunitas-komunitas pecinta alam. Kerja sama ini untuk membantu mengedukasi masyarakat bahwa melakukan penangkapan dengan menyetrum itu dilarang karena merusak lingkungan.

“Kami melakukan komunikasi dengan menggunakan WhatsApp grup, jika ada informasi-informasi dari situ tim kami langsung bergerak ke lokasi” ujarnya. []

Berita terkait
Tragis! Pencari Ikan Itu Tewas Tersetrum Alat Pencari Ikannya Sendiri
"Setelah beberapa jam mencari, tiba tiba ditemukan dalam kondisi terbujur kaku dengan badan tengkurap. Kepala di sebelah selatan dan kaki di sebelah utara, di sungai."
Polisi Amankan Pelaku Kepemilikan Hewan Air Dilindungi di Bantul
Enam pelaku yang memperjualberikan hewan liar dilindungi di Bantul ditangkap polisi.
Alasan Enam Tersangka Jual Beli Satwa Dilindungi di Bantul
Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama BKSDA menangkap enam pelaku perjual belikan satwa dilindungi di Bantul.