Polairud Gagalkan Penyelundupan 146 Satwa Dilindungi

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan 146 satwa yang dilindungi dari Papua.
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan 146 satwa yang dilindungi dari Papua. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan 146 satwa yang dilindungi dari Papua.

Wakil Direktur Polairud Polda Jatim, AKBP Kobul Syarin Ritonga menjelaskan pengungkapan perdagangan ilegal setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang memuat satwa ilegal.

"Satwa yang kami amankan ini satwa langka dan dilindungi. Satwa dibawa dari Papua dengan menggunakan KM Senja Persada," kata dia di Mako Polairud Polda Jatim, Kamis, 19 September 2019.

"Ini kita temukan satwanya di Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak pada tanggal 19 September, Tadi pagi pukul 02.00 WIB," ujar dia. 

Kobul menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah membeli satwa di Papua yang kemudian dibawa satwa tersebut dengan menggunakan KM Senja Persada untuk dijual di Surabaya.

Satwa dibawa dari Papua dengan menggunakan KM Senja Persada.

Sebanyak tujuh orang diamankan dengan barang bukti berbagai jenis hewan liar dilindungi.

Kobul juga mengatakan, para pelaku terancam dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a, d Juncto pasal 40 ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

"Kami mengamankan tujuh orang yaitu inisial H, W, R, A, I, IK, dan Y. Selain itu kami juga amankan 27 ekor Jagal Papua, 92 Cucak Papua, 22 ekor Kasturi, 2 ekor koak, dan 3 buah tanduk Rusa," ujar Kobul.

"Kalau mereka terbukti, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata dia.

Baca juga: Kronologi Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

Sementara itu, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dilaporkan memusnahkan puluhan kilogram benih tanaman impor dari 15 negara yang tidak memiliki dokumen.

pemusnahan bibitBalai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemusnahan bibit tanaman impor tanpa dokumen di Instalasi Karantina, Kamis 19 September 2019.. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Kepala BBKP Surabaya Musyaffaq Fauzi mengatakan, pengamanan benih impor tanpa dokumen merupakan hasil kerja selama periode Maret hingga September 2019.

Fauzi mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk melindungi komoditas pertanian dari virus maupun bakteri tanaman.

"Barang yang kita amankan merupakan barang kiriman dari luar negeri melalui kantor pos Bandara Juanda Surabaya," kata dia, saat pemusnahan bibit di Instalasi Karantina Jalan Stasiun Kandangan, Surabaya.

"Kami menjaga semua barang-barang komunitas pertanian. Kita selalu pengawasan di semua pintu masuk baik udara maupun laut," ujar dia. []

Berita terkait
TNI Gagalkan Penyelundupan Minyak Tanah di Papua
Personel TNI menggagalkan penyelundupan 500 liter minyak tanah ke Kabupaten Keerom, Papua.
Buronan Penyelundup Rusa Pulau Komodo Ditangkap
Tim Satbrimob Polda NTB menangkap Masrin, penyelundup rusa dari kepulauan Komodo, NTT. Kaki pelaku ditembak karena berusaha kabur
Dugaan Penyelundupan Sabu Bermodus Pasokan Bawang Impor
Bea Cukai Lhokseumawe menahan dua kapal kayu bermuatan bawang impor ilegal. Diduga terdapat sabu dalam muatan kapal tersebut.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.