PNS dan TNI-Polri Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2022

Pemerintah juga akan memprioritaskan pendanaan proyek multiyears dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI dan Polri di pastikan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu telah mendapat kepastian dari pemerintah.

Kebijakan tersebut telah tertuan dalam Buku Nota Keuangan 2022 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini juga masuk dalam kategori prioritas bersama dengan deretan kebijakan lainnya. Antara lain adalah lanjutan kegiatan vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional.

Kemudian kelanjutan program bantuan sosial, antara lain Kartu Sembako, PBI JKN, dan KIP Kuliah serta mendukung

reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.

Pemerintah juga akan memprioritaskan pendanaan proyek multiyears dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).

Total belanja negara pemerintah pusat pada 2022 adalah Rp 2.708,7 triliun yang terdiri dari Rp 1.938,3 triliun untuk pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,4 triliun.

Lebih rinci lagi, belanja untuk Kementerian Lembaga (KL) yaitu Rp 940,5 triliun atau turun 11,2%. Di mana bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp788,8 triliun dan sisanya bersumber dari Rupiah Murni Pendamping. []

Baca Juga: Cara Cek Lolos Persyaratan Administrasi CPNS 2021

Berita terkait
Tips Lolos CPNS 2021
Beberapa tips yang bisa dilakukan agar lolos CPNS 2021,
Calon PNS di Sukoharjo Kena Tipu Rp 200 Juta
Namun hingga penerimaan CPNS 2019, putranya tak juga diterima sebagai CPNS Kota Solo sebagaimana yang dijanjikan.
BKN: Masa Sanggah CPNS Bukan untuk Perbaiki Dokumen
Paryono mengatakan jika pelamar sudah mengunggah persyaratan yang tidak sesuai meskipun mengajukan sanggah akan tetap dinyatakan TMS.