Jakarta - Korlantas Polri meluruskan informasi tidak benar mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikabarkan bisa gratis berdasarkan Peraturan Pemerintah no 76/2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo, SIK menjelaskan bahwa dalam PP terbaru tersebut, khususnya pasal 7 memang disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Kemudian pada Pasal 10 disebutkan Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Baca juga : Profil Boy Rafli Amar, Calon Kapolri Pilihan Jokowi
- Baca juga : Kapolri: Spanduk & Atribut FPI akan Segera Dibersihkan
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. []