PN Tarutung Sidangkan Penipuan Uang Proyek APBD

Pengadilan Negeri (PN) Tarutung gelar sidang penipuan uang proyek.
Terdakwa RN saat menghadiri sidang perdana di PN Tarutung, Tapanuli Utara, senin 15 Juli 2019. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

Tarutung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Tapanuli Utara menggelar sidang perdana kasus penipuan uang Rp 79 juta pada Senin 15 Juli 2019. Ada nama Kepala Bappeda Tapanuli Utara disebut-sebut dalam pembacaan dakwaan.

Dalam sidang terungkap, terdakwa RN menggelapkan uang Rp 79 juta milik saksi korban Suhartono Manalu, 51 tahun, warga Desa Lumban Siagian Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung Hendar Rasyid Nasution mengungkapkan, korban mentransfer uang kepada terdakwa terkait rencana jual beli paket proyek di Bappeda Tapanuli Utara.

Berawal saat korban Sartono Manalu dan terdakwa RN bertemu pada Maret 2016. Terdakwa mengatakan korban akan mendapat proyek karena dirinya sudah koordinasi dengan salah seorang kepala dinas.

"Saya sudah koordinasi dengan Kepala Bappeda, segala kebutuhan operasionalku, dari kamu lah kuminta. Sebagai catatan nanti kau dapat proyek penunjukan langsung," kata Rasyid, menirukan ucapan terdakwa kepada korban.

Korban setuju. Terdakwa pun meminta uang dan mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri miliknya kepada korban. Ada delapan kali transfer uang via ATM Mandiri milik Pretty boru Hutagalung, yang juga istri korban.

Pada 31 Maret 2016 transfer sebesar Rp 3 juta, pada 27 Mei 2016 transfer Rp 10 juta, pada 4 Juni 2016 transfer Rp 10 juta, pada 20 Juni 2016 transfer Rp 25 juta.

Kemudian pada 21 Juni 2016 transfer Rp 20 juta, pada 22 Agustus 2016 transfer Rp 5 juta, pada 10 Oktober 2016 transfer Rp 1 juta, dan 10 Oktober 2016 transfer Rp 5 juta.

Terungkap dalam pembacaan dakwaan, pengiriman uang Rp 79 juta itu diketahui saksi Koan Tobing dan saksi Hasoloan Sitompul. Uang tersebut merupakan uang gabungan Sartono Manalu, Koan Tobing dan Hasoloan Sitompul.

Uang rencananya dipakai untuk membeli paket proyek dari APBD perubahan. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan terdakwa. "Sabar saja, nanti pasti ada," jawab terdakwa RN kepada Sartono Manalu.

Hal serupa ditanyakan saksi Koan Tobing dan saksi Hasoloan Sitompul. "Mana proyeknya itu, Lae? Lae kan tahu kami juga ada modal di situ," papar Rasyid menirukan ucapan dua saksi terhadap terdakwa RN.

Tak sabar, korban akhirnya menemui saksi Indra Sahat Hot Tua Simare-mare yang juga Kepala Bappeda Tapanuli Utara. Dia menagih paket proyek yang disebutkan terdakwa.

Indra mengatakan dia tidak mengetahui apa yang akan diberikan kepada korban Sartono Manalu. "Sama siapa kau kasih uangmu, sama dialah tuntut," kata Rasyid menirukan omongan Indra ke korban.

Hilang kesabaran, akhirnya korban Sartono Manalu melaporkan penipuan itu setelah beberapa kali menagih janji dan uangnya kepada terdakwa RN.

JPU Hendar Rasyid Nasution menyebut, perbuatan terdakwa RN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Sayed Fauzan dan Hendrik Tarigan. Berikutnya sidang dijadwal pada 29 Juli 2019 mendatang, agenda pembacaan eksepsi terdakwa RN.

Sementara, Kepala Bappeda Tapanuli Utara Sahat Indra Hot Tua Simaremare dikonfirmasi soal kasus ini enggan berkomentar. "No komen," jawabnya singkat, saat ditemui di kompleks Gedung Sopo Partukkoan Tarutung, Selasa 16 Juli 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.