PN Surabaya Kabulkan Putri Berganti Jenis Kelamin

Selain mengabulkan pergantian jenis kelamin, hakim tunggal PN Surabaya juga menyetujui perubahan Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata.
Putri Natasya saat mengikuti sidang permohonan pergantian jenis kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 19 Februari 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Putri Natasya untuk berganti kelamin menjadi laki-laki. Kini nama Putri diganti menjadi Ahmad Putra Adinata.

Warga Bulak Rukem, Surabaya itu diputus menjadi laki-laki karena tidak pernah mengalami menstruasi hingga umur 19 tahun seperti perempuan pada umumnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata,” ujar Hakim tunggal R. Anton Widyopriyonomen, Rabu 19 Februari 2020.

Sebelum membuat keputusan, hakim mempertimbangkan keterangan ahli dokter kandungan. Di mana hasil USG Putri hingga dewasa tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.

Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.

“Hasil USG ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi,” ujarnya.

Setelah ditetapkannya berjenis kelamin laki-laki, pemohon diminta agar segera melaporkan perubahannya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. Laporan perubahan jenis kelamin maksimal 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan.

Sementara Ahmad Putra Adinata mengaku sangat bersyukur dengan dikabulkannya ganti jenis kelaminnya. Dia tidak banyak memberi komentar kepada awak media usai persidangan.

“Alhamdulillah,” ujarnya.

Kuasa hukum Putra, Martin Suryana mengatakan, penetapan hakim ini menegaskan, kliennya sejak lahir memang mengalami kelainan medis yakni berjenis kelamin laki-laki. Meski sejak lahir berjenis kelamin laki-laki, kliennya tidak pernah operasi ganti kelamin, kecuali hanya penyempurnaan.

“Per hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki,” ucapnya. []

Berita terkait
Dapat Rekomendasi PDIP, Sanusi Tinggalkan PKB
Petahana Bupati Malang Sanusi memutuskan meninggalkan PKB dan bergabung PDIP setelah memastikan mendapatkan rekomendasi maju di Pilkada Malang
DPRD Jatim Soroti Pos Dana Ganti Rugi Rusuh Blitar
Pertanyaan DPRD Jatim karena belum jelasnya diambil pos anggaran organisasi perangkat daerah mana untuk ganti rugi kerusuhan di Kota Blitar.
Ini Kerugian Bentrok Aremania Vs Bonek di Blitar
Berdasarkan data Polresta Blitar, total ada 13 kendaraan roda dua yang rusak parah dan ringan. Selain itu, tiga orang mengalami luka-luka.