PN Banyuwangi Vonis Mati Pembunuh Rosidah

Vonis mati terhadap terpidana pembunuhan sadis Rosidah disambut haru keluarga korban. Rosidah dibunuh dengan cara dibakar oleh pelaku pada Januari.
Suasana sidang kasus pembunuhan sadis di Banyuwangi secara virtual di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Kasus pembunuhan di tengah kebun kelapa di Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, melibatkan Ali Heri Sanjaya, 28 tahun, telah memasuki babak akhir. Pegawai sebuah warung makan itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa, 1 September 2020.

Vonis mati diberikan kepada Ali Heri Sanjaya setelah terbukti melakukan aksi pembunuhan secara sadis terhadap Rosidah, 17 tahun, warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Ya saya lega dan puas.

Mendengar hasil bacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Saiful Arif tersebut, keluarga korban menunggu di luar merasa lega bercampur haru. Tangis ibunda Rosidah, Susiama pecah saat mendengar putusan tersebut.

"Ya saya lega dan puas," kata Susiama sambil menangis ketika keluar dari ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum, Rusdianto Hadi Sarosa menggungkapkan pihaknya menghormati dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah mempertimbangkan tututannya.

"Kami menghormati dan berterimakasih kepada Majelis Hakim, karena dalam putusannya telah mengambil alih pertimbangan penuntut umum dalam tuntutannya yang dimasukkan dalam putusan," kata Rusdi.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinannya di Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menentukan sikap lebih lanjut.

"Apakah terima atau apabila dalam waktu tujuh hari pihak terdakwa menyatakan upaya hukum, kami akan segera menentukan sikap dengan berkoordinasi dengan pimpinan kami," tuturnya.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Ahmad Jajuli mengatakan pada prinsipnya pihaknya menyatakan pikir-pikir atasan putusan itu. Selama persidangan, menurutnya, terdakwa telah bertindak kooperatif dan tidak mempersulit proses persidangan.

Namun hal-hal semacam itu, kata Jajuli, tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan upaya banding setelah ia berkomunikasi dengan terdakwa.

"Untuk upaya banding, insyaallah ya. Karena inikan pidananya mati. Tapi semua kembali kepada terdakwa, kami hanya menjalankan perintah hukum," ucap dia.

Sekadar informasi, Ali Heri Sanjaya, 28 tahun, warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu. Ali Heri ditangkap karena tega membunuh rekan kerjanya, Rosidah, 17 tahun warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro.

Korban yang merupakan pegawai sebuah warung makan itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada Sabtu, 25 Januari 2020 di sebuah kebun kelapa di Dusun Kewadung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Tersangka tega membunuh sadis Rosidah lantaran kesal sering di bully oleh korban. Di samping itu, tersangka juga terlilit utang hingga akhirnya merenggut nyawa korban dan merampas motor dan handphone milik korban.[] 

Berita terkait
Tak Bayar, 2 Pemuda di Banyuwangi Juga Curi Hp PSK
Polresta Banyuwangi meringkus dua pemuda yang mencuri handphone milik seorang PSK usai layanan esek-esek.
Modus Test Ride, Pria di Banyuwangi Bawa Kabur Motor
Kapolresta Banyuwangi menyebut pelaku merupakan seorang residivis dan sudah 14 kali beraksi dengan modus berpura-pura membeli motor.
Banyuwangi Serahkan Insentif Tenaga Kesehatan
Pemkab Banyuwangi menyerahkan insentif bagi tenaga kesehatan senilai total Rp 3,9 miliar
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.