PN Balige Tolak Praperadilan Eks DPRD Samosir

PN Balige menyatakan penetapan tersangka eks anggota DPRD Samosir, Bolusson Pasaribu, oleh Kejari Samosir telah sesuai dengan ketentuan
Sidang putusan PN Balige di praperadilan eks anggota DPRD Samosir, Bolusson Pasaribu atas penetapannya sebagai tersangka di dugaan korupsi Hutan APL Tele, Kamis, 13 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba, menolak gugatan praperadilan eks anggota DPRD Samosir, Bolusson Pasaribu atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir. 

Bolusson Pasaribu ditetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi Area Penggunaan Lain (APL) Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Hakim tunggal Azhari Ginting menyatakan penetapan Bolusson Pasaribu sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon, yaitu pemohon Bolusson Pasaribu untuk seluruhnya," ujar Azhari saat membacakan putusan, Rabu, 13 Agustus 2020.

Keabsahan SK 281 dan alat bukti lainnya yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka sudah memenuhi syarat dalam penetapan tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka Bolusson Pasaribu telah dilakukan menurut prosedur yang berlaku.

"Keabsahan SK 281 dan alat bukti lainnya yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka sudah memenuhi syarat dalam penetapan tersangka," kata dia

Sidang gugatan praperadilan Bolusson Pasaribu telah digelar sejak 4 Agustus 2020. Ia didampingi oleh kuasa hukum Rumintang Naibaho, Renal Simangunsong, dan Horas Sinaga. 

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala membenarkan gugatan tersangka Bolusson Pasaribu ditolak PN Balige.

"Benar, gugatan mereka ditolak ketika amar putusannya dibacakan hakim tunggal tadi," kata Paul M Meliala.

Kasi Datun Kejari Samosir Ris Handoko Sigiro memberikan apresiasi atas putusan hakim PN Balige. "Dan kedepannya kami juga akan segera melakukan pemanggilan kepada Bapak Bolusson Pasaribu untuk diperiksa sebagai kelanjutan kasus pidana korupsi ini," tutur dia. 

Baca juga: 

Sebelumnya, PN Balige juga menolak gugatan praperadilan eks Bupati Tobasa Sahala Tampubolon sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan Bolusson Pasaribu. 

Selain Bolusson Pasaribu dan Sahala Tambubolon, Kejari Samosir juga telah menetapka eks Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon atas kasus korupsi Hutan APL Tele.  

Sementara itu, Parlindungan Simbolon mencabut permohonan praperadilan Ke PN Balige yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2020/PN.Blg. 

"Benar, kami telah menerima pemberitahuan dari PN Balige bahwa saudara Parlindungan Simbolon melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilannya pada 10 Agustus 2020 lalu," ujar Kasi Intelijen Kejari Samosir Aben Situmorang. 

Namun Aben Situmorang mengaku tidak mengetahui persis alasan pihak Parlindungan Simbolon mencabut praperadilannya itu. []

Berita terkait
Prapid Ketua DPRD Samosir Dikabulkan Hakim PN Balige
Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua DPRD Samosir, SMT ke Pengadilan Negeri Balige dikabulkan hakim.
Pejabat Siantar Tersangka Korupsi, Prapid Ditolak Hakim
Pengadilan menolak upaya praperadilan pejabat Pemko Pematangsiantar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tobasa
Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Hutan Tele.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara