PKS Setuju Niatan Presiden Jokowi Revisi UU ITE

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung niatan Presiden Jokowi buka peluang revisi UU ITE.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta. (Foto: Dokumen Sukamta)

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung niatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, beberapa tokoh merasa UU ini memberikan rasa ketidakadilan. Sebab, didalamnya ada pasal karet.

Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen

"Sejumlah tokoh seperti Presiden Jokowi dan Mahfud MD bicara akan merevisi UU ITE karena dirasa tidak memberikan rasa keadilan akibat adanya pasal karet didalamnya," kata Sukamta dihubungi Tagar, Selasa, 16 Februari 2021.

Dia menjelaskan, pihaknya juga pernah mengusulkan agar UU ini direvisi dalam RUU Prolegnas. Namun, mereka kalah karena dukungan di Parlemen sangat sedikit.

"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen. Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE," ujarnya.

Menurutnya, dari sisi masyarakat hal ini bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan, meskipun pemerintah sudah agak terlambat untuk merevisi UU tersebut.

"Karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan, kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," tuturnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, sesungguhnya pada awal pembahasannya, UU ITE memiliki tujuan yang sangat mulia. Sebab, penerapannya bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).

"Waktu undang-undang ini disahkan menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2008 itu juga sebetulnya sudah dinilai terlambat, karena awal tahun 2000an dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur," kata dia.

Namun, seiring berjalannya waktu, kata dia, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnis.

"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," ujar Sukamta.

Oleh karena itu, lanjut doktor lulusan Manchester ini, UU ITE direvisi menjadi UU RI Nomor 19 tahun 2016. Saat itu, beberapa hal itu juga direvisi seperti pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebut," kata Sukamta.

Namun, saat menjadi anggota Panja Revisi UU ITE, Sukamta menjelaskan bahwa dalam dinamika pembahasan, mayoritas fraksi, terkhusus fraksi-fraksi pendukung koalisi pemerintah menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara agar tidak ada lagi kriminalisasi dengan penahanan sebelum putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Dan akhirnya disahkan revisi UU ITE seperti yang sekarang. Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoaks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet," ujarnya.

"Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. InsyaAllah kami Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," ucap Sukamta menambahkan.[]

Berita terkait
Janji Kapolri Listyo Sigit Soal Penerapan Pasal Karet UU ITE
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan selektif menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Soal Pelaporan Din Syamsuddin, PKS: Cerminkan Bobroknya Moral
PKS menanggapi pelaporan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke KASN.
PKS Desak Pemerintah Serius Atasi Permasalahan KKB di Papua
Sukamta meminta pemerintah serius menangani gangguan keamanan dan ketertiban di Papua yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)