PKS Minta Pembahasan RUU PDP Bisa Seperti Cipta Kerja

PKS berharap pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat dilakukan seperti RUU Cipta Kerja.
Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat. (Foto: Tagar/ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/aa)

Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Toriq Hidayat berharap pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat dilakukan seperti RUU Cipta Kerja. Menurutnya, keduanya memiliki posisi strategis bagi berbagai aspek kehidupan. 

"Contohnya, apa yang kita ucapkan, apa yang kita tulis, atau data-data personal kita, itu bisa disalahgunakan untuk kejahatan finansial dan juga untuk masalah yang lebih luas, misalnya politik," kata Toriq Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 11 November 2020.

Kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Sudah sejak 6-7 tahun kami dorong RUU ini agar selesai. Namun hingga saat ini belum selesai.

Baca juga: Polisi Ciduk Pembobol Data Pribadi Denny Siregar

Menurut Toriq, kebutuhan untuk melindungi data pribadi saat ini telah menjadi sesuatu yang sangat penting. Ia menjelaskan secara umum, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas individu tersebut. 

Data pribadi, kata dia, memiliki sifat pribadi maka tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pemilik informasi untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggungjawab. 

"Adapun di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi di antaranya meliputi riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan kesehatan fisik, kondisi ekonomi, dan lainnya," ucapnya.

Dalam konteks perbankan, maupun transaksi digital, Toriq menambahkan, data-data yang sifatnya pribadi dan perlu dijaga kerahasiaannya meliputi user ID dan password (kata sandi), PIN ATM, nomor kartu kredit dan CVV /card verification value (tiga digit nomor di belakang kartu). 

Selain itu, ujar dia, mencakup pula data identitas diri seperti NIK, KTP, SIM, NPWP, paspor dan lain sebagainya. Data informasi pribadi lainnya seperti alamat rumah, nama ibu kandung, tanggal lahir, tanggal expired kartu kredit/kartu debit, dan paspor. 

Baca juga: Berkaca dari The Social Dilema, DPR Sorot Pencurian Data Pribadi

Ia memaparkan masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan dapat melakukan sejumlah hal seperti menghubungi call center resmi, melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait, melapor ke pihak berwajib (kepolisian), melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, dan menulis surat pembaca. 

"Tindakan itu adalah solusi jangka pendek bagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian baik materi maupun nonmateri. Solusi jangka panjangnya yakni RUU PDP," tuturnya. 

Toriq menjelaskan nantinya RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Kemudian, RUU PDP akan mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data. Bahkan, lanjutnya, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain. 

"Kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Sudah sejak 6-7 tahun kami dorong RUU ini agar selesai. Namun hingga saat ini belum selesai. Andai saja RUU PDP adalah RUU Cipta Kerja, mungkin tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikannya," ucap Toriq. []

Berita terkait
Buruh Demo Lagi, Tolak UU Cipta Kerja di DPR
Demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja akan kembali berlanjut pada Senin, 9 November 2020. Kali ini bertempat di DPR.
Perihal RPP Cipta Kerja Pemerintah Harapkan Masukan Rakyat
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah terbuka untuk masukan dan inspirasi dalam perumusan PP Cipta Kerja.
Kasus Data Pribadi Bocor, Kominfo Sorot Manajemen Data
Kominfo sorot belum optimalnya tata kelola manajemen sehingga kasus data pribadi bocor kerap terulang. Lantas apa solusinya?
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.