PKS Dukung KPK Usut Kasus Suap Komisioner KPU

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap oleh caleg PDIP Harun Masiku.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020 dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap oleh caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia mendorong KPK memeriksa siapa pun yang terkait dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut Wahyu diduga meminta uang sejumlah Rp 900 juta kepada Harun agar meloloskannya menjadi anggota DPR dalam pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.

"Mendukung KPK untuk membongkar secara tuntas kasus ini. Semua pihak yang terlibat perlu digali dan dipanggil," kata Mardani saat dihubungi, Selasa 14 Januari 2020.

Diwartakan sebelumnya bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, dia membantah dan mengklaim isu tersebut bertujuan untuk mendiskreditkan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Oleh sebab itu, Mardani menilai KPK harus mampu membuktikan kebenarannya agar tidak menimbulkan opini yang liar dalam masyarakat. "Justru karena ada tuduhan, KPK mesti membuktikan bahwa itu murni kasus hukum," katanya.

Mardani menegaskan dengan kasus ini, KPK mempertaruhkan nama baik lembaganya. Bila kasus ini berujung dalam ketegasan sikap KPK tanpa pandang bulu maka itu akan semakin menaikkan kepercayaan masyarakat.

Namun sebaliknya jika KPK main mata dengan sejumlah pihak dalam penyelesaian kasus tersebut. "Martabat dan nama baik KPK dipertaruhkan," ucapnya.

Kendati demikian, Mardani enggan menanggapi terkait upaya untuk menghalang-halangi tim KPK dalam melaksanakan tugasnya. Misalkan ketika penyelidik hendak menggeledah DPP PDIP yang tidak diizinkan oleh pihak keamanan.

"Biar masyarakat yang menilai," kata Mardani.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020, atas dugaan suap pengisian kursi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Mereka adalah komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiano Tio Fridelina, caleg PDIP Harus Masiku, dan staf Hasto, Saeful.

"KPK sangat menyesalkan dengan adanya hadiah atau janji oleh salah satu komisioner KPU terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar, di gedung merah putih, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Fridelina disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Berita terkait
KPK Geledah Apartemen Harun Masiku
Apartemen milik Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, digeledah KPK, Selasa, 14 Januari 2020.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap memberikan keterangan jika KPK memanggilnya terkait kasus suap PAW anggota DPR di KPU.
Jadi Buron KPK, Djarot Minta Harun Menyerahkan Diri
Djarot Saiful Hidayat meminta agar Harun Masiku segera bertanggungjawab atas terlibatnya dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu